Menuju Putusan Gugatan Satwa Liar: Sejarah Baru Penegakan Hukum di Indonesia

3 min read
2021-10-28 17:24:25
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kasus yang berkenaan dengan kejahatan satwa liar biasanya lebih banyak penyelesaiannya melalui pendekatan hukum pidana dalam penegakan hukumnya.

Artinya pelaku kejahatan tersebut akan diproses dan dihadapkan ke pengadilan untuk diputuskan berapa lama pelaku itu menjalani hukuman penjara.

Dalam Pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 dinyatakan:

“Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Namun sayangnya selama ini ancaman maksimal itu hanya menjadi aturan di atas kertas yang tak banyak diterapkan. Hakim rata-rata memutus kasus-kasus kejahatan terhadap satwa liar di bawah 1 tahun penjara.

Hukuman tersebut tentu sangat jauh dari ancaman pidana yang berlaku dan tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan dari kejahatan satwa liar.

Pendekatan instrumen hukum pidana nyatanya tidak cukup memberikan efek jera pada pelaku. Terlebih jika pelakunya adalah korporasi atau perusahaan.

Tak sedikit kasus-kasus kejahatan terhadap satwa liar yang dilakukan oleh korporasi menguap begitu saja. Terlepas dari memang aturan hukumnya belum mengakomodir korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban, di sisi lain terlalu banyak kepentingan yang menunggangi sehingga aparat penegak hukum enggan untuk mengusutnya secara tuntas.

Kelemahan penegakan hukum secara pidana ini mengharuskan pegiat konservasi untuk mencari alternatif pendekatan hukum yang lain.

Salah satu pegiat konservasi yang mencoba melakukan pendekatan penegakan hukum lain adalah gugatan perdata yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI).

WALHI mengajukan gugatan hukum kepada kebun binatang mini milik PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Tercatat sejak gugatan diajukan yaitu pada 1 April 2021, WALHI sudah menjalani proses sidang setidaknya selama 21 kali dalam kurun waktu 189 hari.

Gugatan ini merupakan gugatan pertama kali yang diajukan di Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban korporasi atau perusahaan yang diduga melakukan eksploitasi satwa dilindungi secara ilegal termasuk di dalamnya spesies komodo dan orangutan.

Gugatan pertama yang diajukan WALHI ini perlu terus mendapatkan dukungan dan pengawalan dari masyarakat luas. Sebab, kasus ini akan menjadi preseden yang akan memengaruhi penegakan hukum kasus kejahatan terhadap satwa liar di hari-hari berikutnya. Putusan hakim akan menjadi rujukan bagi perkara-perkara serupa di kemudian hari.

Jika hakim memenangkan gugatan yang diajukan oleh WALHI, setidaknya satwa liar memiliki harapan ke depan untuk hidup lebih baik tanpa eksploitasi dari keserakahan manusia.

Selain itu, dukungan dan pengawalan kasus ini sangat diperlukan mengingat penegakan hukum melalui pidana terhadap kasus ini di tahun 2019 tidak ada kejelasannya sampai hari ini.

Sekilas Kronologi Kasus Mini Zoo PT NAN


Kasus Mini Zoo milik PT NAN ini sebetulnya bukan merupakan kasus yang baru saja terjadi. Kasus ini merupakan kasus lama yang pernah mengemuka di tahun 2019.

Sayangnya, meski kepolisian dalam penggeledahan yang dilakukan menemukan satwa-satwa dilindungi yang terdapat di Mini Zoo itu tanpa dilengkapi izin yang memadai, faktanya proses hukum terhadap pemiliknya tidak juga dilanjutkan. Bahkan terkesan kasusnya ditutup begitu saja.

Dalam dokumen yang diterima oleh Garda Animalia, setidaknya secara singkat dapat dituliskan kronologisnya sebagai berikut:

1. Pada 17 Mei 2016


Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menerbitkan izin penangkaran rusa (Cervus spp) kepada Partomuan Siregar.

Berniat mengembangkan aktivitas pemeliharaan satwa yang dikelolanya menjadi kebun binatang, Partomuan Siregar selanjutnya mendirikan perusahaan dengan nama PT Nuansa Alam Nusantara (PT NAN) pada 10 April 2017.

Perusahaan ini mendapatkan pengesahan sebagai perseroan terbatas melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM dan kemudian terdaftar pada registrasi badan hukum AHU-0017186.AH.01.01. Tahun 2017 pada tanggal 12 April 2017.

2. Berselang sekitar 2 bulan kemudian


Terjadi penambahan jumlah dan jenis satwa liar di mini zoo PT NAN. Perusahaan ini berkilah bahwa satwa-satwa tersebut diperoleh langsung dari masyarakat.

BBKSDA Sumatera Utara kemudian menerbitkan surat Nomor: 3630/K3/BIDTEK/KSA/2017 yang intinya melarang PT NAN menerima satwa dari masyarakat karena belum memiliki izin sebagai lembaga konservasi.

3. Meski demikian, beberapa bulan berikutnya


BBKSDA Sumatera Utara justru menerbitkan berita acara penitipan satwa ke Mini Zoo PT NAN bernomor BA.1241/K.3/BKWIII/TSL/11/2017 tanggal 29 November 2017.

Tercatat di dalamnya penitipan 1 ekor beruang madu (Helarctos malayanus), 3 kasuari kerdil (Casuarius bennetti), 5 burung unta (Struthio camelus), 5 burung mambruk (Goura sp.), 2 buaya senyulong (Tomistoma schlegelii), dan 1 orangutan (Pongo abelii).

4. Pada 18 Januari 2018


PT NAN menggelar konsultasi publik mengenai pembukaan ekowisata. Acara ini dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP), Bappeda, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup.

Berbagai tokoh dan lembaga kemasyarakatan juga turut hadir, seperti MUI, Lembaga Adat dan Budaya Paluta, ICW Paluta, Kementerian Agama, Koramil 05 Padang Bolak, Polsek Padang Bolak, Lurah Pasar Gunungtua, dan sebagainya, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar Mini Zoo.

Pada acara ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paluta, Marahamid Harahap menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup mendukung pengembangan ekowisata PT NAN tersebut menjadi tempat rekreasi masyarakat.

5. Namun demikian, justru pada hari yang sama


Organisasi Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Paluta meminta Pemkab Paluta, melalui surat No. 0022/PALUTA/KTNA/2018 tanggal 18 Januari 2018, untuk segera menutup mini zoo PT NAN.

6. Pada 22 Juli 2018


BBKSDA Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Mini Zoo PT NAN dan menemukan berbagai satwa dilindungi yang tidak memiliki alas hukum pemeliharaannya.

Oleh karenanya, BBKSDA Sumatera Utara melakukan penyitaan terhadap 2 ekor komodo (Varanus komodoenesis), 20 ekor junai emas (Caloenas nicobarica), dan 3 ekor ular piton (Pythonidae).

Namun demikian, pada hari yang sama BBKSDA justru menitipkan satwa-satwa sitaan tersebut ke Mini Zoo PT NAN.

7. Pada 7 November 2018


Perkumpulan Konservasionis Hutan dan Satwa (PINUS) Tapanuli melakukan pemantauan ke Mini Zoo PT NAN dan menemukan berbagai satwa dilindungi di dalamnya, seperti orangutan (Pongo abelii), merak (Phasianidae), burung unta (Struthio camelus), kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan kakatua raja (Probosciger aterrimus).

Selain itu juga ada buaya (Crocodylidae), rusa (Cervus spp.), rangkong badak (Buceros rhinoceros), murai batu (Copsychus malabaricus), lovebird (Agapornis), kancil (Tragulus kanchil), landak (Hystricidae), kera albino (Macaca spp.), ular piton (Pythonidae), siamang (Symphalangus syndactylus), kera (Macaca spp.).

Temuan ini dilaporkan ke BBKSDA Sumatera Utara pada 20 November 2018. Enam belas hari kemudian, 6 Desember 2018, PINUS Tapanuli melaporkan temuan ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Manggala Wanabakti, Jakarta, dengan nomor registrasi pengaduan 180687.

8. Laporan PINUS Tapanuli ini direspon


Laporan direspon oleh Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK, salah satunya dengan mengirimkan surat ke BBKSDA Sumatera Utara.

Menjawab surat Ditjen Gakkum ini, BBKSDA Sumut menyampaikan klarifikasi bahwa pada prinsipnya satwa dilindungi di Mini Zoo PT NAN adalah milik negara yang dalam rangka keselamatan satwa tersebut dititip di Mini Zoo PT NAN untuk dirawat namun sewaktu-waktu dapat diambil oleh negara.

9. Meski demikian, satwa dilindungi di dalam Mini Zoo PT NAN tampaknya bertambah terus


Setidaknya terindikasi dari laporan pengaduan masyarakat tanggal 2 Maret 2019. Pengaduan ini ditindaklanjuti dengan penelusuran pada tanggal 1 Juni 2019, yang menghasilkan beberapa temuan, seperti berikut ini:

(1) Tidak ditemukan plang izin Mini Zoo

(2) Terdapat beragam satwa dilindungi yang patut diduga tidak dilengkapi perizinan memadai di dalam Mini Zoo PT NAN, seperti cenderawasih bilah rotan (Cicinnurus magnificus), cenderawasih kecil (Paradisaea minor), kakatua maluku (Cacatua moluccensis), kakatua raja (Probosciger aterrimus), nuri kepala hitam (Lorius lory), kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea).

Pun, ada rangkong badak (Buceros rhinoceros), komodo (Varanus komodoenesis), buaya (Crocodylidae), binturong (Arctictis binturong), beruang madu (Helarctos malayanus), siamang (Symphalangus syndactylus), rusa totol (Axis axis), rusa sambar (Rusa unicolor), orangutan (Pongo abelii). Temuan ini selanjutnya disampaikan ke Kepolisian Republik Indonesia.

10. Setelah melakukan pendalaman, kepolisian membuat laporan polisi


Laporan polisi tersebut mengenai dugaan tindak pidana “menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selanjutnya, kepolisian mengirim kepada Ketua Pengadilan Negeri Padang Sidempuan perihal permohonan persetujuan penetapan penggeledahan atas Laporan Polisi tersebut.

11. Kemudian pada 21 Juli 2019


Kepolisian menerbitkan surat nomor B/741/VII/2019/Tipidter yang menitipkan beragam satwa dalam penggeledahan Mini Zoo tersebut ke BBKSDA Sumatera Utara, yakni 2 ekor cenderawasih minor (Paradisae minor), 1 ekor cenderawasih belah rotan (Cicinnurus magnificus), 4 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), 2 ekor tiong emas (Gracula spp.), 2 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dan 1 ekor binturong (Arctictis binturong).

Terhadap satwa ini, melalui surat No. BA.536/K.3/BKWIII/TSL/7/2019 dititipkan BBKSDA Sumatera Utara ke Lembaga Konservasi yang sudah terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepada barang bukti lainnya yang sebelumnya dititipkan BBKSDA Sumatera Utara ke Mini Zoo PT NAN diambil seluruhnya oleh BBKSDA Sumatera Utara, yang kemudian dititipkan ke Lembaga Konservasi Taman Hewan Pematang Siantar melalui Berita Acara Penitipan Satwa No. BA.538/K.3/BKWIII/TSL/7/2019 pada tanggal 23 Juli 2019.

Satwa-satwa ini adalah 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor cenderawasih kecil (Paradisaea minor), 1 ekor komodo (Varanus komodoenesis), 3 ekor siamang (Symphalangus syndactylus), 1 ekor orangutan (Pongo abelii), beruang madu (Helarctos malayanus), dan rangkong badak (Buceros rhinoceros).

12. Pada 5 Desember 2019


PT NAN melakukan perubahan anggaran dasar yang selanjutnya disahkan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga terdaftar pada registrasi badan hukum AHU-0101930.AH.01.02.Tahun 2019.

Perubahan dilakukan hanya mengenai maksud dan tujuan perusahaan tersebut, sehingga mencakup juga bidang usaha daya tarik wisata, jasa penunjang kehutanan, jasa perlindungan hutan, konservasi alam, perburuan, penangkapan dan penangkaran tumbuhan/satwa liar, dan penangkaran reptil.

Pada 13 Desember 2019 PT NAN melakukan lagi perubahan anggaran dasarnya, sehingga mencakup juga bidang usaha kebun binatang, taman botani dan cadangan alam, taman konservasi alam.

13. Pada 7 Januari 2020


PT NAN dianggap memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Konservasi, dan kemudian disahkan secara resmi sebagai Lembaga Konservasi pada 23 Januari 2020.

14. Lalu pada 12 Juli 2021


PT NAN mengirim somasi ke Kepala Kantor BBKSDA Sumatera Utara yang pada intinya menyatakan satwa yang dititip BBKSDA Sumatera Utara melalui berita acara BA.536/K.3/BKWIII/TSL/7/2019 (nomor 11 di atas) adalah milik PT NAN.

Sayangnya, meskipun dalam penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap satwa-satwa yang ada di Mini Zoo PT NAN, sampai saat ini pemilik ataupun orang yang bertanggungjawab atas PT NAN tidak juga ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.

Pendapat Pakar Atas Gugatan Perdata WALHI


Perjalanan sidang gugatan satwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan, nomor perkara 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, menarik perhatian banyak sejumlah kalangan akademisi, pakar maupun organisasi masyarakat sipil.

Pasalnya, gugatan perdata ini merupakan gugatan satwa yang pertama kali di Indonesia bahkan di dunia. Sehingga baik proses maupun putusannya akan sangat memengaruhi pola penegakan hukum terhadap kejahatan satwa di masa mendatang.

Sejauh ini ada 5 amicus curiae brief atau pendapat hukum sahabat pengadilan yang sudah dan akan diajukan kepada Ketua PN Padang Sidimpuan, untuk membantu majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.

5 Amicus Curiae Brief itu diajukan oleh:



  1. Prof. Andri G. Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sekaligus merupakan Ketua Umum Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) periode 2021-2025;

  2. Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M. Agr, Guru Besar Perlindungan Hutan, IPB University;

  3. Prof. Unai Pascual dari Basque Centre for Climate Change (BC3) yang juga merupakan co-chairing the Values Assessment of the Science-Policy Intergovernmental Platform of Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES);

  4. Dr. Christoph Schwitzer, Deputy Chair, IUCN SSC Primate Specialist Group dan Dr. Ian Redmond OBE, Chair Ape Alliance; dan

  5. Yayasan Auriga Nusantara.


Dalam dokumen amicus curiae-nya, para akademisi, pakar dan organisasi masyarakat sipil itu memberikan beragam pendapat hukum terhadap kasus Mini Zoo PT NAN ini.

Namun secara umum, seluruhnya setuju apabila ada kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT NAN dalam kasus kepemilikan sejumlah satwa dilindungi tanpa izin itu.

Dari beberapa opini yang ditembuskan ke pihak Penggugat (dalam hal ini WALHI), para akademisi ataupun pihak masyarakat, mendukung upaya gugatan yang ditempuh oleh WALHI ini.

Mengutip dari pendapat hukum Prof. Andri G. Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, salah satu pakar hukum lingkungan yang juga mengajukan dokumen amicus curiae dalam kasus ini menyatakan pelaku yang mengakibatkan kerusakan haruslah menanggung segala biaya yang timbul untuk pemulihan kerusakan tersebut.

Prof. Andri menambahkan jika pengadilan mengakui hilang atau rusaknya keanekaragaman hayati akibat tindakan merusak habitat sebagai bagian dari komponen kerugian lingkungan yang harus diganti oleh pelaku, maka tidak ada alasan hal yang sama tidak berlaku pada kasus dimana kerusakan keanekaragaman hayati terjadi akibat dari tindakan yang langsung menyasar spesies seperti kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Dukungan Terhadap Gugatan Perdata WALHI


Sebagai organisasi perkumpulan yang concern dalam kampanye memerangi kejahatan terhadap satwa liar, Garda Animalia mendukung secara penuh upaya gugatan perdata yang diajukan WALHI.

Ini merupakan upaya penegakan hukum baru diluar pendekatan pidana yang diterapkan selama ini. Kejahatan terhadap satwa liar telah membawa kerugian yang besar baik kerugian lingkungan, kerugian ekonomi, dan kerugian terhadap kesehatan manusia.

Sudah seharusnya majelis hakim pemeriksa perkara ini mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh WALHI. Sebab penegakan hukum yang tegas atas kejahatan lingkungan dan kejahatan satwa liar merupakan salah satu solusi dalam memutus rantai kejahatan ini.

Pada akhirnya, putusan terhadap gugatan perdata satwa liar ini akan menemui vonisnya pada 2 November 2021 mendatang. Persidangan ini kelak akan dicatat sebagai sejarah.

WALHI, para pakar dan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pegiat konservasi yang mendukung penegakan hukum yang adil atas kejahatan terhadap satwa liar akan ditulis sejarah sebagai orang baik.

Kini tiba giliran majelis hakim yang akan menorehkan arah sejarahnya sendiri: hendak dikenang sebagai hakim yang arif dan bijaksana atau dicatat sebagai hakim yang abai pada kepentingan satwa, lingkungan, dan lebih besar kepentingan manusia di masa mendatang.

Tags :
penegakan hukum persidangan Gugatan perdata
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25