Semua peraturan tentang konservasi satwa di Indonesia dicantumkan dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE.
Dalam Undang-Undang ini disebutkan berbagai macam peraturan tentang kepemilikan satwa baik dilindungi ataupun tidak dilindungi, dan juga ancaman hukuman bagi yang melanggarnya.
Berikut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE :