Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

 

Semua peraturan tentang konservasi satwa di Indonesia dicantumkan dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE.

Dalam Undang-Undang ini disebutkan berbagai macam peraturan tentang kepemilikan satwa baik dilindungi ataupun tidak dilindungi, dan juga ancaman hukuman bagi yang melanggarnya.

Berikut Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE :

Download (PDF, 89KB)

votes
Article Rating

BACA JUGA:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments