Miliki Satwa Langka, Eks Bupati Langkat Divonis 2 Bulan Penjara

Gardaanimalia.com - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dihukum 2 bulan penjara dan denda atas kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, pada Senin (28/8/2023). Sementara, Terbit mengikuti sidang secara daring.
"Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Terbit Rencana selama 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ledis Meriana.
Lebih lanjut, Ledis Meriana mengatakan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin tidak perlu dijalankan.
Kecuali, lanjutnya, pada kemudian hari ada perintah lain dan putusan hakim. Hal itu dikarenakan terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.
Hakim menyatakan Terbit terbukti bersalah telah melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 40 Ayat (4) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Vonis Hakim di Bawah Tuntutan JPU
Vonis yang dijatuhkan kepada eks Bupati Langkat tersebut lebih dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa orangutan sumatera (Pongo abelii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup. Lalu, elang brontok fase terang (Spizaetus cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.
Kemudian, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, dan monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.
Semua satwa liar dilindungi tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dikembalikan ke habitat semula.
"Diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan ke dalam suaka margasatwa," ujar Ledis Meriana.
Adapun Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan mengatakan, bahwa jaksa masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak," kata Yos.
Diketahu, seluruh satwa tersebut berstatus dilindungi oleh negara. Hal itu diatur dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
