Miliki Satwa Langka, Eks Bupati Langkat Divonis 2 Bulan Penjara

Yaning
3 min read
2023-08-28 22:02:40
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dihukum 2 bulan penjara dan denda atas kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara di Pengadilan Negeri Stabat, pada Senin (28/8/2023). Sementara, Terbit mengikuti sidang secara daring.

"Menjatuhkan pidana kurungan kepada terdakwa Terbit Rencana selama 2 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Ledis Meriana.

Lebih lanjut, Ledis Meriana mengatakan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin tidak perlu dijalankan.

Kecuali, lanjutnya, pada kemudian hari ada perintah lain dan putusan hakim. Hal itu dikarenakan terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.

Hakim menyatakan Terbit terbukti bersalah telah melakukan kelalaian memiliki hewan dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 40 Ayat (4) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Vonis Hakim di Bawah Tuntutan JPU


Vonis yang dijatuhkan kepada eks Bupati Langkat tersebut lebih dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, barang bukti berupa orangutan sumatera (Pongo abelii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup. Lalu, elang brontok fase terang (Spizaetus cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.

Kemudian, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, dan monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup.

Semua satwa liar dilindungi tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dikembalikan ke habitat semula.

"Diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitat semula atau dimasukkan ke dalam suaka margasatwa," ujar Ledis Meriana.

Adapun Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan mengatakan, bahwa jaksa masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

"Jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak," kata Yos.

Diketahu, seluruh satwa tersebut berstatus dilindungi oleh negara. Hal itu diatur dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :
satwa dilindungi terbit perangin angin mantan bupati langkat PN Stabat
Writer: Yaning
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25