Miris! Dua Orang Nelayan Diduga Tunggangi Lumba-Lumba

Gardaanimalia.com - Dalam sebuah video, tampak dua orang laki-laki sedang menduduki dua ekor mamalia yang diduga adalah lumba-lumba. Kondisi satwa terlihat lemas dan tidak baik-baik saja.
Aksi menunggangi satwa tersebut akhirnya mendapat sorotan dari para pengguna media sosial. Laporan pun disampaikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sulawesi Tenggara, La Ode Kaida, mengonfirmasi laporan sudah diterima, pada Selasa (20/9).
La Ode mengatakan, bahwa saat ini tim rescue BKSDA tengah melakukan penelusuran jejak digital pengunggah video. "Sudah masuk (laporannya) dan sedang ditelaah tim rescue BKSDA," ungkapnya, Selasa (20/9).
Walaupun demikian, La Ode mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait lokasi dan daerah asal nelayan tersebut.
"Kami belum dapatkan informasi detailnya, hanya lewat media sosial. Teman-teman masih telaah jejak digitalnya," ungkapnya, dilansir dari Kendariinfo.
Berdasarkan keterangan pada akun TikTok @reva_punya26112021, pengunggah video diduga berasal dari Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Masih berkaitan dengan hal itu, lumba-lumba atau dalam bahasa ilmiah disebut Delphinus, pada dasarnya merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Pun, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelaku kejahatan satwa liar dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
