NOAA Larang Berenang Bersama Lumba-Lumba, Indonesia Kapan?

3 min read
2021-10-06 09:51:35
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com – Berenang bersama lumba-lumba adalah salah satu aktivitas populer yang dapat dilakukan saat melakukan wisata bahari. Meski begitu, National Oceanic and Atmospheric Administration atau NOAA mengeluarkan larangan untuk berenang untuk melakukan aktivitas tersebut. Larangan tersebut dikeluarkan regulator AS untuk melindungi lumba-lumba dari turis.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan wisata di Hawaii yang menawarkan layanan berenang bersama lumba-lumba bagi turis yang datang. Administrasi Kelautan dan Atmosfer Nasional mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Mamalia Laut tentang larangan berenang dalam jarak 50 yard dari keberadaan lumba-lumba pemintal dalam radius 4 kilometer dari bibir pantai Kepulauan Hawaii. Aturan tersebut juga berlaku bagi perahu, kano, papan dayung, atau drone.

Kebijakan ini juga melarang siapapun untuk memasuki sejumlah kawasan seperti Big Island dan Maui karena kawasan tersebut merupakan habitat lumba-lumba pemintal di siang hari. Mamalia laut tersebut cenderung pergi ke pantai yang dangkal saat siang hari untuk beristirahat, bersembunyi dari predator, mengasuh anak mereka, serta bersosialisasi.

Menjauhkan turis dari lumba-lumba merupakan kebijakan yang tepat. Meskipun lumba-lumba adalah hewan yang mudah bersosialisasi dan ramah dengan manusia, mereka juga membutuhkan waktu untuk beristirahat agar terhindar dari stress. Lumba-lumba merupakan hewan nokturnal yang mencari makan di malam hari sehingga mereka akan beristirahat di siang hari. Kehadiran turis yang ikut serta berenang di sekitar mereka jelas akan mengganggu waktu istarahat kawanan lumba-lumba ini.

Kebijakan ini rasanya juga tepat apabila ditegakkan di Indonesia. Data yang dilansir darilaut.id, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan IPB, Prof. Yusli Wardiatno mengatakan terdapat 49 jenis lumba-lumba dengan 42 tipe dolphin dan 7 tipe porpoise, dimana 16 diantaranya menetap di perairan Indonesia. Kemunculan lumba-lumba menjadi sesuatu yang umum juga di sini. Sayangnya Indonesia belum memiliki kebijakan yang melarang turis berenang dengan lumba-lumba. Sejauh ini larangan yang ada hanya untuk peragaan lumba-lumba keliling, namun peragaan atau berenang di satu tempat wisata belum ada larangannya.

Belum adanya larangan ini membuat sejumlah lembaga konservasi seperti kebun binatang paling tersohor di tanah air masih mempromosikan agenda berenang bersama satwa ini. Bahkan itu dijadikan sebagai hiburan utama yang ditawarkan untuk menarik pengunjung dan keuntungan. Salah satu kejadian yang masih melekat di ingatan kita adalah saat salah seorang selebritas berenang dengan mamalia laut ini. Aktivitas ini secara tidak langsung membawa dampak jumlah kasus terdamparnya satwa ini juga terus meningkat. Salah satu alasannya adalah karena sonar yang mereka gunakan terdistraksi oleh transportasi laut.

Pemangku kebijakan di Indonesia seharusnya mampu memberikan keamanan pada anggota cetacea ini. Indonesia semestinya bisa belajar dari NOAA untuk segera mengeluarkan aturan yang melarang layanan wisata berenang bersama lumba-lumba. Terlebih mengingat satwa ini kian menurun populasinya, maka perlindungan yang tegas seharusnya menjadi perhatian penting. Karena bagaimana pun keuntungan ekonomis yang diperoleh dari bisnis ini tidak akan pernah sebanding dengan manfaat di masa depan jika lumba-lumba ini tetap lestari di alam habitatnya.

Tags :
Lumba-lumba regulasi
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25