Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Nuri Maluku Ditemukan Terikat di Dinding KM Cantika 77B

352
×

Nuri Maluku Ditemukan Terikat di Dinding KM Cantika 77B

Share this article
Seekor satwa dilindungi nuri maluku ditemukan terikat di atas kapal. | Sumber: BKSDA Maluku
Seekor satwa dilindungi nuri maluku ditemukan terikat di atas kapal. | Sumber: BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Seekor burung nuri maluku (Eos bornea) ditemukan terikat di dinding Kapal Cantika Lestari 77B saat bersandar di Pelabuhan Laut Slamet Riyadi, Ambon.

Penemuan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku tersebut saat adanya giat pengamanan dan pengawasan di pelabuhan.

Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Kacuk Seto Purwanto mengonfirmasi hal tersebut, pada Minggu (14/7/2024).

“Pada saat petugas polisi kehutanan sedang melakukan pengamanan dan pengawasan di pelabuhan, terdengar suara burung bersiul di KM Cantika 77B,” ungkapnya kepada Garda Animalia.

Menurutnya, setelah mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Slamet Riyadi dan petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Setelah itu kami naik ke kapal melakukan koordinasi dengan nakhoda KM Cantika 77B, tetapi tidak ada anak buah kapal (ABK),” jelas Seto.

Oleh karena itu, Polhut Pos Pelabuhan bersama petugas lainnya langsung mengamankan burung tersebut dari atas kapal ke mobil Karantina Ambon.

Burung tersebut langsung dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Setelah itu, burung diserahkan kepada petugas perawat burung (animal keeper) untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat,” kata Seto.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar dapat melapor kepada pihak berwenang jika menemukan kasus penyelundupan satwa liar.

“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati tumbuhan satwa liar tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” tambahnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa dilindungi harus dijaga.

Barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, maka akan kena pidana.

Ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments