Berita

Operasi Thunder Gakkum Berhasil Amankan Ratusan Burung Dilindungi

17/09/2025|Garda Animalia
Gakkum Kemenhut melakukan penegakan hukum terhadap perdagang burung dilindungi di Kabupaten Lebak, Banten. | Foto: Gakkum Kemenhut

Gakkum Kemenhut melakukan penegakan hukum terhadap perdagang burung dilindungi di Kabupaten Lebak, Banten. | Foto: Gakkum Kemenhut

Gardaanimalia.com Sejumlah 162 burung liar dilindungi diamankan dari tangan pedagang satwa ilegal oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Kabupaten Lebak, Banten, melalui Operasi Thunder 2025.

Melansir Antara, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, Ditjen Gakkum dan Korwas PPNS Bareskrim Polri telah menggelar rangkaian Operasi Thunder 2025 yang berhasil mengamankan ratusan burung dilindungi secara ilegal dalam keadaan hidup dari tersangka berinisial AA (26).

AA adalah seorang pengedar burung ilegal di Kios Rumah Hewan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Tidak hanya dari toko tersebut, AA juga mengedarkan satwa liar melalui media sosial Rumah Hewan Rangkas Bitung”.

"Dalam penanganan kasus ini kami akan terus mendalami kepada pelaku terhadap alur peredaran satwa liar dilindungi ini, sehingga dapat membongkar jaringan peredaran satwa liar dilindungi secara ilegal dari hulu sampai hilir," kata Rudianto, Senin (15/9/2025).

Rudianto juga mengungkapkan, kasus ini berawal laporan masyarakat kepada Ditjen Gakkum Kehutanan terkait adanya perdagangan satwa liar dilindungi secara ilegal di Rangkasbitung.

Dalam akun Instagram @gakkum_kehutanan, barang bukti sembilan jenis burung dilindungi yang diamankan, yaitu 1 ekor cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 140 ekor cica daun sayap biru sumatera (Chloropsis moluccensis), 1 ekor elang bondol (Haliastur indus), 6 ekor elang tikus (Elanus caeruleus), dan 1 ekor jalak putih-sayap hitam (Acridotheres melanopterus).

Diamankan pula 1 ekor luntur sumatera (Apalharpactes mackloti), 1 ekor nuri kelam (Pseudeos fuscat), 8 ekor takur api (Psilopogon pyrolophus), dan 3 ekor takur warna-warni (Psilopogon mystacophanos).

Rudianto menjelaskan, burung-burung dilindungi tersebut disinyalir berasal dari Sumatra yang dikirim dan ditampung oleh tersangka untuk diperdagangkan di wilayah Pulau Jawa, Banten hingga Jawa Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AA dan saksi, penyidik menetapkan AA sebagai tersagka dan menahannya di Rumah Tahanan Negara Salemba. Karena perbuatannya, AA terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), implementasi Operasi Thunder 2025 yang bertujuan untuk membongkar jaringan kejahatan peredaran satwa liar dan hasil hutan ilegal di tingkat global.

"Kami juga akan bekerja sama dengan PPATK dalam hal penelusuran dugaan adanya tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Dalam pernyataan serupa Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan Operasi Thunder 2025 merupakan salah satu bentuk kerja sama antar lembaga penegak hukum.

Dia juga mengapresiasi dukungan masyarakat sebagai pengawas sukarela yang peduli terhadap kelestarian satwa-satwa dilindungi yang dimiliki Indonesia.

"Kementerian Kehutanan berkomitmen akan terus memberantas kejahatan pidana kehutanan termasuk kejahatan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi, sebagai bentuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia," tuturnya.


Penulis: Nadaa