Gardaanimalia.com - Mari rapatkan barisan. Tulisan ini akan membawamu ke masa lalu dan mengembalikanmu ke hari ini. Mulai dari masa ketika orang-orang berfoto di atas gajah buruannya dengan bangga, hingga masa ketika perburuan dilakukan dengan senyap.
Tulisan ini akan membantumu mengambil keputusan untuk turut merayakan dengan gempita atau tidak.
Gajah Kemarin
“Pantai Timur Sumatera masih termasuk dalam wilayah perburuan terkaya di dunia, kaya akan berbagai jenis hewan, dari gajah hingga kancil. Pemburu dan ahli zoologi akan menemukan surga sejati di sini.”
Demikian tulis Dr. Bernard Hagen dan Dr. F. A. Jentink dalam Aardrijkskundig weekblad, jrg 2, no. 44 18 Agustus 1881, pada masa gajah sumatera masih dianggap hewan buruan.
Artikel itu merupakan salah satu catatan tertua yang saya temukan di perpustakaan digital Delpher tentang gajah sumatera.
Dalam artikel tersebut, kedua peneliti ilmu alam itu mengungkapkan bagaimana penduduk lokal menembak gajah untuk diambil gadingnya. Namun, tidak dijelaskan mengapa mereka mengambil gading.
Juga pada masanya, orang Belanda marak berburu gajah sumatera sebagai rekreasi kaum elit. Mamalia raksasa itu adalah buruan yang bernilai ekonomi tinggi.
Foto lawas dari KITLV tahun 1920-an memperlihatkan seekor gajah tersungkur di tanah, kemungkinan lokasinya di Sumatera Selatan.
Mata gajah itu sudah tertutup. Seorang Eropa yang mengenakan topi duduk punggung gajah itu dengan santai, sambil memegang senapan panjang. Namun, protes dari pencinta satwa liar sudah muncul. Akhirnya gajah masuk Ordonansi Perlindungan Binatang Liar pada 1931.
Jumlah gajah sumatera pada waktu itu sudah menyusut. Inventarisasi yang dilakukan sebelum perang oleh Dr. Ir. F.C. van Heurn dan W Groeneveldt menyebutkan terdapat sekitar 2.000 ekor gajah di Sumatera sebelum Perang Dunia II.
Ketika dilakukan pemeriksaan antara Oktober dan November 1951, jumlah gajah yang tersisa sekitar 900 ekor.
Di Gunung Sugih-Menggala, Dusun Tulung Julak, pada masa sebelum perang terdapat 50 hingga 60 ekor gajah, tetapi pada 1951 hanya tampak 40 ekor. Di kawasan tersebut, diperkirakan sembilan ekor gajah tewas ditembak mati. Kawanan gajah dilaporkan diburu oleh anggota tentara dan polisi (Rimba Indonesia Tahun IV, nomor 3,4,5, 1955).
Laporan lain juga dilakukan Tjoa Tjien Mo dalam artikelnya “Kebuasan Manusia Terhadap Binatang Liar Harus Dikekang” menuturkan bahwa sekitar 1920-1930-an gajah di Sumatera Selatan hidup tenang dan aman.
Akan tetapi, pada 1953 dilaporkan 200 ekor gajah mati ditembak, masuk lubang perangkap dan mati kelaparan atau mati kena ranjau.
Lebih lanjut, pada 1954 ada sekitar 15 ekor gajah dibunuh dan pada 1955 terdapat 100 ekor gajah dibunuh (Rimba Indonesia Januari-Februari 1957).
Entah mengapa perburuan gajah tak terdengar kabarnya pada dekade terakhir 1950-an hingga 1970-an, bisa jadi karena ada pergolakan politik. Pada 1985 populasi gajah sumatera mencapai 2.500 hingga 4.500 ekor.
Persoalan baru muncul pada dekade selanjutnya. Pasalnya, perkembangan ekonomi dan permukiman, terutama transmigrasi, membuat masalah baru konflik manusia dengan gajah, selain soal perburuan gading.
Pakar gajah dari Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada Wisnu Nurcahyo menuturkan populasi gajah sumatera diperkirakan telah mengalami penurunan sekitar 35 persen sejak 1992. Menurutnya, nilai ini merupakan penurunan yang sangat besar dalam waktu relatif pendek.
Penurunan signifikan ini dipicu oleh kerusakan habitat, perburuan, dan konflik manusia-gajah yang meningkat. Laporan terbaru menunjukkan sisa populasi yang terus berkurang secara drastis di habitat utama seperti Bengkulu dan Riau.
Namun, jumlah kematian gajah secara nyata tidak dapat diketahui dengan pasti dikarenakan kurangnya monitoring terhadap pemburu yang ilegal.
Bentuk ancaman lain yang dapat mengganggu kesehatan gajah adalah penyakit infeksi (infeksi bakteri, virus, parasit) dan non-infeksi (pakan, keracunan, lingkungan dan sebagainya).
Laporan lain menyebut, sekitar 44 ekor gajah mati selama kurun waktu lima tahun antara 2020 hingga 2025, serta 12 orang meninggal karena dibunuh gajah.
Memang, pemerintah telah membuat lokasi-lokasi untuk merawat gajah yang sudah dilatih dengan tujuan memitigasi gajah liar yang masuk permukiman di daerah-daerah rawan konflik.
Meski demikian, permasalahan yang timbul tidak hanya konflik. Setidaknya kita bisa membagi sumber permasalahan menjadi, yaitu internal dan eksternal. Permasalahan eksternal berkaitan dengan perburuan liar gajah sumatera untuk diambil gadingnya dan diperjualbelikan–konflik juga termasuk permasalahan eksternal.
Mengambil contoh di Taman Nasional Way Kambas, menurut Wisnu, konflik gajah sumatera di kawasan tersebut pada 2025 utamanya dipicu oleh penyempitan habitat, deforestasi, dan alih fungsi lahan di sekitar taman nasional yang mengurangi sumber pakan serta air.
“Fragmentasi habitat ini memaksa gajah keluar ke pemukiman atau perkebunan warga, menimbulkan kerugian materiil, dan mengakibatkan konflik fatal, termasuk kematian warga dan gajah,” ujar Wisnu dalam keterangan tertulisnya kepada Garda Animalia, SSelasa (11/8/2026).
Sedangkan, persoalan internal berkaitan dengan gajah yang berada di Pusat Latihan Gajah (PLG), yang dalam jangka waktu yang lama akan mempengaruhi keragaman genetik dan struktur populasi karena keterbatasan aliran gen dan peningkatan “genetic drift”, serta risiko perkawinan sesama keluarga (inbreeding).
Akumulasi persoalan ini mencapai puncak dengan adanya perusakan lahan pertanian dan ancaman nyawa bagi warga desa penyangga, yang memicu tuntutan pembangunan benteng atau pagar pembatas permanen.
Gajah Hari Ini
Pada 2026, ancaman kepada gajah liar masih laten terjadi.
Data yang dihimpun For Gajah Rahman menunjukkan jumlah kematian gajah sebanyak 11 ekor sejak Januari hingga Agustus 2026. Empat ekor di antaranya adalah gajah binaan, sedangkan sebelas lainnya adalah gajah liar.
Di antara sebelas kematian itu, seekor gajah ditemukan dengan kepala dan belalai terpisah dari badan, serta kedua gadingnya hilang, pada 2 Februari 2026.
Kasus tersebut adalah gerbang untuk mengungkap sindikat perburuan gading gajah yang melibatkan 15 pelaku, termasuk pemburu, pembeli gading, dan penyalur gading untuk diolah menjadi produk lain.
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Menurut pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan, dua orang pelaku berpotensi dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk melindungi satwa liar, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa, hingga Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Terlebih, terbit Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. Namun, persoalan utama bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan.
Pakar Konservasi IPB University, Dr Abdul Haris Mustari, menilai kasus kematian induk dan anak gajah sumatera pada April 2026 merupakan bukti lemahnya penegakan hukum serta dominasi kepentingan ekonomi terhadap ekologi di Indonesia.
Ia menilai pengawasan masih lemah, jumlah aparat konservasi minim, dan efektivitas penindakan hukum masih rendah.
“Saat ini banyak habitat gajah dan harimau berubah menjadi perkebunan sawit, tambang, hutan tanaman industri, serta kawasan pembangunan infrastruktur. Kondisi itu menyebabkan jalur migrasi gajah terputus dan memicu konflik dengan manusia ketika gajah masuk ke kebun warga,” ujar Mustari di laman IPB University.
Gajah Esok
Pada Hari Gajah Sedunia yang jatuh pada hari ini, sebuah kabar memilukan terbit. Yuna, anak gajah sumatera betina berusia di bawah tiga tahun dilaporkan mati pada Selasa (11/8/2026) malam–bahkan tak sempat masuk dalam infografis di atas.
Kematiannya diduga karena infeksi Elephant Endotheliotropic Herpesvirus (EEHV), virus yang dikenal mematikan bagi anak-anak gajah.
Pada bab ini, tak banyak yang bisa ditulis selain kepergian Yuna.
Sederhananya, apa yang terjadi pada gajah di esok hari tergantung bagaimana kita mengambil sikap hari ini.
Bagaimana kita merespons perampasan habitat gajah, bagaimana kita bereaksi terhadap perburuan gading, sampai bagaimana peraturan tidak sekadar tercetak di atas kertas atau bergema di mimbar, melainkan tercermin di lapangan.
Apakah akan ada gebrakan untuk mengatasi racun, virus yang sukar terdeteksi, tembak dan parang, serta mesin raksasa yang menumbangkan hutan?
Tidakkah berbahaya jika kita cuma menari-nari mengelilingi beragam persoalan itu?
Hari ini, kita tidak merayakan Hari Gajah Sedunia. Kita sedang menyusun daftar kematian gajah dalam satu semester lewat dua bulan.
Kita sedang diingatkan.














