Berita

Sidang Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling, Hakim Minta Keaslian Barang Bukti Diuji

12/08/2026|Muhammad Wildan Al Gifari
TT ketika ditangkap oleh petugas Balai Gakkum Jabalnusra Foto Gakkum Kehutanan - Sidang Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggi...

TT ketika ditangkap oleh petugas Balai Gakkum Jabalnusra. | Foto: Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com - Sidang kasus dugaan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling menuju Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok kini memasuki persidangan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).

Perkara tersebut menjerat pria berinisial TT (59). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva dan menghadirkan tiga saksi dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), yakni Wawan Ridwan, Adam Mustofa, dan Darma Osman.

Salah satu saksi, Wawan Ridwan, mengungkapkan dirinya merupakan pihak dari Gakkumhut yang pertama kali dihubungi Bea Cukai setelah petugas menemukan barang yang diduga sisik trenggiling dalam sebuah peti kemas.

Wawan mengatakan dirinya melihat barang bukti tersebut ketika Bea Cukai menggelar konferensi pers pada Rabu, 4 Maret 2026.

“Ya, saya melihat,” ucapnya.

Ketiga saksi kemudian menjelaskan bahwa mereka mengidentifikasi barang tersebut sebagai sisik trenggiling berdasarkan pengalaman mereka sebagai polisi kehutanan. Namun, untuk memastikan identitas satwa secara ilmiah, Gakkumhut akan melakukan pemeriksaan DNA.

“Untuk penyelidikan pemohon akan melakukan tes DNA untuk memastikan,” ucap Osman dari Gakkumhut.

Pemeriksaan DNA tersebut akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berdasarkan rekomendasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva juga meminta agar identifikasi barang bukti dilakukan melalui lembaga terkait untuk memperoleh kepastian yang lebih kuat.

“Lebih meyakinkan lagi untuk diteruskan kepada lembaga-lembaga terkait,” ucap Sorta selaku ketua majelis hakim.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Berawal dari Temuan Bea Cukai

Kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut bermula ketika petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menemukan kejanggalan saat melakukan pemindaian terhadap sebuah peti kemas yang akan diekspor pada Kamis, 12 Februari 2026.

Berdasarkan dokumen ekspor, peti kemas tersebut disebut berisi teripang dan makanan kering. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 3.053 kilogram sisik trenggiling (Manis javanicakering yang dikemas dalam 99 dus karton.

Barang tersebut diduga akan dikirim ke Kamboja.

Uploaded content
Barang buktiberupa sisik trenggiling yang dikemas dalam kardus yang dilapisi karung. | Foto: Gakkum Kehutanan

TT Dijerat Pasal Konservasi

Dalam perkara tersebut, Gakkumhut bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya menetapkan TT sebagai tersangka yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang bukti sisik trenggiling.

TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1990, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Selain itu, TT juga disangkakan melanggar Pasal 20 atau Pasal 21 jo. Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, TT terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.