Orangutan Dilepasliarkan Setelah 6 Tahun Jalani Rehabilitasi

Gardaanimalia.com - Dua individu orangutan (Pongo pygmaeus) telah dilepasliarkan di kawasan hutan Taman Nasional Betung Kerihun, pada Jumat (14/10).
Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA Kalimantan Barat bersama Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) dan Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS).
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta melalui keterangan tertulis mengungkapkan, asal usul dua individu satwa dilindungi tersebut.
"Ini adalah orangutan jenis Pongo pygmaeus wrumbii hasil penyelamatan BKSDA dan YPOS pada tahun 2016 dan 2017 yang lalu," ujarnya, Senin (17/10).
Sebelumnya, kata Sadtata, satwa sudah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan proses rehabilitasi di Sekolah Hutan Jerora dalam kurun waktu 6 tahun.
"Akhirnya mereka dinyatakan lulus dan layak untuk menempati rumah aslinya (hutan)," tutur Sadtata.
Menurutnya, keberhasilan pelepasliaran tersebut menjadi prestasi dalam upaya melestarikan dan menjaga populasi satwa endemik Kalimantan di habitat alaminya.
Orangutan Jackues dan Boy Kembali ke Alam
Senada dengan itu, Kepala Balai Besar TNBKDS Kapuas Hulu, Wahju Rudianto mengatakan, "Pelepasliaran orangutan ini adalah upaya penyelamatan untuk pelestarian satwa liar di alam".
Ujarnya, orangutan tersebut dilepaskan di kawasan taman nasional agar dapat berkembang biak dan aman dari gangguan aktivitas manusia.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan kedua satwa dilindungi yang baru dilepasliarkan itu bahkan diberi nama. Yaitu Jackues dan Boy, masing-masing berjenis kelamin jantan, berusia 8 dan 11 tahun.
Jackues dan Boy, lanjutnya, dilepaskan di Sungai Jepalala, letaknya lebih ke bagian hulu sungai Mendalam. Sekitar satu jam dari Camp Mentibat, tepatnya di Sub Das Mendalam Taman Nasional Betung Kerihun.
Tim menempuh perjalanan kurang lebih 5 jam untuk bisa sampai ke lokasi. Sebanyak 16 orang dari tim YPOS, 6 orang dari TNBKDS, dan 5 orang dari BKSDA Kalimantan Barat, dan pihak lainnya.
Selanjutnya, tim melakukan pemantauan dan evaluasi pasca pelepasliaran. Dengan tujuan untuk memastikan perkembangan orangutan, apakah dapat bertahan hidup di alam liar atau tidak.
Dirinya menambahkan, sejak 2017 hingga 2022, pihaknya sudah melepasliarkan Pongo pygmaeus sebanyak sembilan kali. Dengan total 21 individu orangutan yang kembali ke alam.
Tak hanya itu, Wahju pun mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat untuk bersama menjaga serta melestarikan satwa liar yang ada di hutan Kapuas Hulu.
Pongo pygmaeus merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
