Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Orangutan Lagi-Lagi Dievakuasi dari Perkebunan PT PISS

1084
×

Orangutan Lagi-Lagi Dievakuasi dari Perkebunan PT PISS

Share this article
Seekor orangutan telah dievakuasi dari perkebunan sawit PT PISS, Selasa (22/7). | Foto: BKSDA
Seekor orangutan telah dievakuasi dari perkebunan sawit PT PISS, Selasa (22/7). | Foto: BKSDA

Gardaanimalia.com – Memasuki kawasan areal perkebunan di Kabupaten Langkat, seekor orangutan sumatera berhasil dievakuasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BBKSDA Sumatera Utara, Herbert Aritonang mengatakan, tindakan evakuasi satwa berdasarkan adanya laporan salah satu perusahaan sawit di Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Menindaklanjuti laporan dari manajemen PT PISS terkait terpantaunya orangutan di areal kerja perkebunan pada Jumat (22/7) kemarin,” ujarnya, Selasa (26/7).

Herbert memaparkan, bahwa kondisi satwa bernama ilmiah Pongo abelii tersebut dalam keadaan sehat. Satwa berjenis kelamin betina dan diperkirakan berusia 12 tahun.

“Dari obervasi tim medis bahwa kondisi orangutan sehat, normal dan tidak ada ditemukan luka atau fraktur sehingga direkomendasikan untuk ditranslokasikan,” ungkapnya.

Adapun penanganan satwa dilakukan oleh tim BKSDA dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-OIC serta Bhabinsa dan pihak perusahaan.

Dia menambahkan, bahwa pada tahun 2022 ini pihaknya telah mengevakuasi sebanyak tujuh ekor satwa yang dilindungi itu dari perkebunan tersebut.

“Dalam tahun ini sudah tujuh ekor orangutan yang kami rescue dari areal PT PISS. Sementara itu, orangutan ini sudah dilepasliarkan di hutan restorasi Cintaraja III Taman Nasional Gunung Leuser,” terangnya.

Ujarnya, di lokasi perkebunan sawit PT PISS masih terpantau satwa lainnya. Namun, tim gabungan kehilangan jejak sehingga tidak dapat melakukan penyelamatan. “Lokasi sangat curam sehingga membutuhkan waktu cukup lama,” tegasnya.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Pongo abelii termasuk satwa yang dijamin perlindungannya oleh negara.

Jaminan dilindungi itu diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahunn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments