Owa Peliharaan Warga Berhasil Dilepasliarkan

3 min read
2022-05-20 17:43:12
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sepasang owa ungko (Hylobates agilis) dilepasliarkan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kota Pekanbaru, Rabu (18/5).

Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Fifin Arfiana Jogasara mengatakan, dua ekor owa itu merupakan hasil serahan yang dilakukan atas keinginan warga itu sendiri.

"Sepasang owa ungko ini hasil dari penyerahan secara sukarela kepada BBKSDA Riau, oleh masyarakat Kota Dumai dan Kota Pekanbaru yang sudah beberapa tahun memelihara satwa tersebut," paparnya, Kamis (19/5) melalui keterangan tertulis.

Adapun jenis kelamin kedua satwa dilindungi tersebut, yaitu seekor jantan berumur 10 tahun dan seekor betina dengan umur lebih dari 8 tahun.

Sebelum dikembalikan ke habitat alami, sepasang owa telah menjalani masa habituasi di kandang transit satwa BBKSDA Riau selama satu tahun.

Dalam proses penyesuaian atau pembiasaan di kandang transit tersebut, dua ekor spesies dengan nama lokal wau-wau itu telah menunjukkan sifat liarnya, sehingga layak untuk dilepasliarkan.

Fifin menjelaskan, bahwa satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini sejenis kera arboreal.



"Sifat dari satwa ini adalah arboreal (bergelantung), pemakan buah dan daun, memiliki suara/bunyi yang khas. Owa ungko hidup secara umum pada tipe hutan primer dan sekunder dengan pepohonan yang tinggi," ujarnya.

Usai pelepasliaran satwa langka ini, kata Fifin, maka pihaknya dengan KPKP Tahura Minas akan bersama-sama melakukan pemantauan terhadap sepasang satwa tersebut.

Hylobates agilis tercatat sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature), Hylobates agilis masuk dalam kategori Endangered (EN) atau terancam punah.

Satwa langka ini juga termasuk dalam kategori Apendiks I, artinya tidak boleh diperdagangkan secara internasional, menurut CITES (Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna).

Tags :
satwa dilindungi owa owa ungko
Writer:
Pos Terbaru
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Berita
06/02/25
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Berita
06/02/25
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Berita
06/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Berita
05/02/25
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Edukasi
05/02/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Berita
04/02/25
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Edukasi
03/02/25
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Berita
03/02/25
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Berita
03/02/25
Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong
Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong
Berita
31/01/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
Opini
30/01/25
Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13
Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13
Opini
30/01/25
Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
Berita
11/11/24
Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
Berita
07/11/24
Spesies Baru Katak-pohon Sematkan Nama Herpetolog Indonesia
Spesies Baru Katak-pohon Sematkan Nama Herpetolog Indonesia
Edukasi
06/11/24
Satire si Ekor Panjang Tak Berumur Panjang
Satire si Ekor Panjang Tak Berumur Panjang
Puisi
06/11/24
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
Berita
05/11/24
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Berita
01/11/24