Owa Peliharaan Warga Berhasil Dilepasliarkan

3 min read
2022-05-20 17:43:12
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sepasang owa ungko (Hylobates agilis) dilepasliarkan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kota Pekanbaru, Rabu (18/5).

Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Fifin Arfiana Jogasara mengatakan, dua ekor owa itu merupakan hasil serahan yang dilakukan atas keinginan warga itu sendiri.

"Sepasang owa ungko ini hasil dari penyerahan secara sukarela kepada BBKSDA Riau, oleh masyarakat Kota Dumai dan Kota Pekanbaru yang sudah beberapa tahun memelihara satwa tersebut," paparnya, Kamis (19/5) melalui keterangan tertulis.

Adapun jenis kelamin kedua satwa dilindungi tersebut, yaitu seekor jantan berumur 10 tahun dan seekor betina dengan umur lebih dari 8 tahun.

Sebelum dikembalikan ke habitat alami, sepasang owa telah menjalani masa habituasi di kandang transit satwa BBKSDA Riau selama satu tahun.

Dalam proses penyesuaian atau pembiasaan di kandang transit tersebut, dua ekor spesies dengan nama lokal wau-wau itu telah menunjukkan sifat liarnya, sehingga layak untuk dilepasliarkan.

Fifin menjelaskan, bahwa satwa dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini sejenis kera arboreal.



"Sifat dari satwa ini adalah arboreal (bergelantung), pemakan buah dan daun, memiliki suara/bunyi yang khas. Owa ungko hidup secara umum pada tipe hutan primer dan sekunder dengan pepohonan yang tinggi," ujarnya.

Usai pelepasliaran satwa langka ini, kata Fifin, maka pihaknya dengan KPKP Tahura Minas akan bersama-sama melakukan pemantauan terhadap sepasang satwa tersebut.

Hylobates agilis tercatat sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature), Hylobates agilis masuk dalam kategori Endangered (EN) atau terancam punah.

Satwa langka ini juga termasuk dalam kategori Apendiks I, artinya tidak boleh diperdagangkan secara internasional, menurut CITES (Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna).

Tags :
satwa dilindungi owa owa ungko
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25