Pedagang Kulit Harimau Sumatra Dituntut 4,6 Tahun Penjara

3 min read
2020-09-23 14:17:34
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Empat terdakwa perdagangan kulit Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi dituntut hukuman pidana 4,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh Selasa (22/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Adi Putra dan Wahyu menuntut keempat terdakwa yaitu Adi bin Alm Basari (47) dan Mat Rahim bin Alm Kasim (43), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Serta Sapta bin Salim (44) dan M. Daud bin Saudin, keduanya warga Kabupaten Aceh Timur secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi. Para terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Fajar Adi Putra dikutip dari Antara.

Adapun barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatra dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku beruang madu dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Baca juga4 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Ditangkap, 1 DPO

Perdagangan Harimau


Kasus ini berawal ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap empat terdakwa perdagangan Harimau sumatra pada Rabu, 17 Juni 2020. Keempatnya ditangkap di di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh Harimau sumatra dan Beruang madu.

Saat teratangkap, mereka mengaku bahwa sudah ada orang yang mau membeli dengan harga Rp 40 juta dan transaksi akan dilakukan di depan SPBU Lhoknibong.

Perdagangan itu dilakukan melalui Medan, Sumatra Utara. Kepada polisi, para terdakwa juga mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan harimau. Harimau sumatra tersebut mereka dapatkan dengan cara menjeratnya hingga mati menggunakan kawat yang dipasang di kawasan Hutan Gayo Lues.

Tags :
harimau aceh harimau sumatra
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25