Pedagang Sisik Trenggiling Divonis Dua Tahun Penjara

Dua orang pedagang sisik trenggiling berinisial PD (25) dan JN (27) divonis 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 (enam) bulan penjara di Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat pada Rabu (26/9).
Kedua tersangka dinyatakan bersalah karena memperjualbelikan sisik trenggiling dengan berat total 9,45 kg . Hal tersebut menyalahi Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Pasal tersebut melarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau di luar Indonesia.
Barang bukti sisik trenggiling kini disita dan dirampas untuk kemudian dimusnahkan oleh pihak kejaksaan.
Kedua tersangka berhasil disergap dalam operasi tangkap tangan pada hari Selasa, 22 Mei 2018 lalu. Operasi dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang perdagangan satwa trenggiling di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Petugas Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bekerjasama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menangkap terdakwa saat melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling di sebuah rumah makan.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 9,45 kg sisik trenggiling yang disimpan di dalam sebuah tas hitam, 1 unit motor merek Honda jenis Supra X, 1 buah STNK motor Honda, 1 buah tas merek POLO, 1 unit Handphone dan 1 buah Kas pembukuan berburu trenggiling.
Dari kesaksian terdakwa, PD dan JN telah lama menjual sisik dan merupakan warga dari Seruan Hulu, Kabupaten Seruan, Kalimantan Tengah. Sisik trenggiling yang mereka jual merupakan hasil dari berburu di daerah asalnya. Setelah terkumpul mereka berencana menjual sisik tersebut seharga Rp. 3,2 juta/kg pada BD calon pembeli di Pontianak.
Trenggiling merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK no. P92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Trenggiling juga tercatat sebagai hewan berstatus kritis dalam daftar merah spesies terancam IUCN (International Union for Conservation of Nature) terutama akibat ancaman dari kegiatan perdagangan dan diduga mengalami penurunan populasi yang parah di Indonesia.
Perdagangan sisik trenggiling banyak dicari untuk pembuatan obat-obatan tradisional Tiongkok. Sejak tahun 2002, permintaan trenggiling tidak sebatas sisik saja, tetapi juga daging dan organ dalam trenggiling untuk dikonsumsi sebagai hidangan mewah.
Tingginya permintaan pasar untuk sisik dan daging trenggiling menjadikan mamalia ini sebagai satwa yang paling banyak diselundupkan di dunia saat ini. Hal ini menyebabkan penyusutan drastis populasi trenggiling di habitatnya.
Populasi trenggiling di Indonesia kemungkinan besar akan mengalami penurunan jika penanggulangannya tidak segera dilaksanakan oleh pemerintah.
Sumber : Gakkum KLHK dan Traffic report : Pemetaan Penyitaan Trenggiling di Indonesia (2010 - 2015).

Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Kegagalan KLHK Melindungi Badak Jawa
06/06/24
Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat
25/03/24
Berkonflik Lagi, Harimau Diduga Beru Situtung Kembali Dievakuasi
20/03/24
Repatriasi 3 Orangutan Korban Penyelundupan dari Thailand
21/12/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
