Pelihara Landak Liar, Kakek di Gianyar Dihukum Percobaan

Denpasar - Pengadilan Tinggi (PT) Bali menolak permohonan banding jaksa terkait putusan kasus pensiunan guru di Gianyar, Nyoman Kutha (64), yang memelihara landak liar. Nyoman Kutha tetap diputus hukuman percobaan selama enam bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 69/Pid.B/LH/2018/PN Gin tertanggal 27 September 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Bali yang dikutip dari detikcom, Rabu (16/1/2019).
Vonis tersebut diketuk pada Jumat (30/11/2018) lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim I Ketut Gede, dengan anggota I Wayan Kota dan Suhartanto. Ketiganya menilai perbuatan terdakwa telah dapat merawat dan menjaga landak-landak tersebut dengan baik.
"Menurut majelis hakim, terdakwa telah dapat merawat dan menjaga landak-landak tersebut dengan baik sehingga bukan saja dapat hidup, melainkan dapat berkembang biak menjadi tujuh ekor landak dan justru sebaliknya, setelah dilakukan pengamanan dan dititipkan ke penangkaran tersebut oleh petugas untuk kepentingan proses pemeriksaan, enam ekor landak tersebut mati sehingga dapat diketahui terdakwa dalam perkara a quo telah mampu merawat landak-landak tersebut dengan baik," urainya.
Hakim pun menguatkan putusan PN Gianyar tentang hukuman percobaan kepada Nyoman Kutha dengan harapan agar kakek pensiunan guru itu lebih berhati-hati.
"Selain daripada itu, menurut majelis hakim, penerapan hukuman percobaan efektif diterapkan dalam perkara ini karena, dengan hukuman percobaan secara sosial di tengah masyarakat, terdakwa lebih berhati-hati dan mengetahui kewajiban hukum yang harus dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka kepada terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tuturnya.
Kasus ini bermula ketika Nyoman Kutha menemukan dua ekor landak di kebunnya pada 2015. Kedua landak tersebut kemudian dia pelihara di dalam kandang di rumahnya di Banjar Bukit Sari, Desa Sidan, Gianyar, Bali, hingga akhirnya berkembang biak menjadi tujuh ekor.
Seiring berjalannya waktu, pada Senin (12/2/2018), Nyoman Kutha ditangkap di rumahnya karena tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memelihara landak.
Sebagaimana diketahui, binatang yang memiliki bahasa latin Hystrix brachyura itu termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi yang tertuang di PP No 7/1999 karena populasinya di Indonesia terbatas di Pulau Bali, Jawa, Sumatera, Nusra, dan Kalimantan.
Kasus pun bergulir hingga ke meja hijau. Selama persidangan berlangsung, Nyoman Kutha tak ditahan. Belakangan diketahui bahwa tujuh ekor landak yang dititipkan ke BKSDA di penangkaran malah mati dan hanya tersisa satu ekor.
Jaksa menuntut Nyoman Kutha dengan hukuman 4 bulan penjara dan menuntut terdakwa ditahan. Sementara majelis hakim PN Gianyar, yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan hakim anggota Wawan Edi Prastiyo dan Astrid Anugrah, menjatuhkan hukuman percobaan selama 6 bulan.

Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
20/02/25
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
Tujuh Satwa Serahan Masyarakat Dilepasliarkan di TN Gunung Ciremai
21/10/24
Akun Facebook Jual Landak Jawa, BKSDA: Masih Proses Investigasi
26/09/24
Landak Jawa 'Jamet' Berkeliaran di Bandung, Sengaja Dilepaskan Pemiliknya?
19/09/24
Pelihara Satwa Dilindungi, HN Terancam Bui
23/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
