Berita

Dalam Sidang Kasus 3 Ton Trenggiling, Terungkap Barang Bukti Disamarkan Menjadi Mie Instan

19/08/2026|Muhammad Wildan Al Gifari
Sidang penyelundupan 3 ton sisik trenggiling dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Foto Muhammad Wildan Al Gifari -...

Sidang penyelundupan 3 ton sisik trenggiling dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. | Foto: Muhammad Wildan Al Gifari

Gardaanimalia.com - Peti kemas berisi sekitar 3 ton sisik trenggiling (Manis javanica) yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan penyelundupan ternyata sebagian disamarkan menggunakan kardus bermerek mie instan. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus yang menjerat pria berinisial TT (59) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (18/8/2026).

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, dua saksi dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Aditya Juliansyah dan Kevin Hermawan, memberikan keterangan terkait temuan barang di dalam peti kemas tersebut. Aditya mengatakan, dalam dokumen ekspor, barang yang dikirim tercatat terdiri atas 10 item dalam 99 kardus.

Item pertama hingga kesembilan tercatat berisi teripang, sedangkan item lainnya disebut berisi makanan kering berupa mie instan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi sejumlah paket tidak sesuai dengan dokumen ekspor.

Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva mengenai keterangan isi salah satu paket dalam dokumen ekspor, Aditya menjawab, “[Paket berisi] instant noodle”.

Aditya yang mengaku sebagai salah satu petugas yang memeriksa barang tersebut mengatakan, paket yang ditemukan di dalam peti kemas menggunakan kardus bermerek mie instan yang populer di Indonesia.

“Ya, karton [merek mie instan],” ucap Aditya.

Menurut Aditya, sejak pemeriksaan awal, ia meyakini bahwa isi bungkusan tidak sesuai dengan keterangan dalam dokumen.

Keyakinan tersebut didasarkan pada ciri fisik barang yang ditemukan, “Itu secara ciri-ciri tidak sama dengan yang kita ketahui,” ujarnya.

Selain paket yang disebut berisi mie instan, petugas juga menemukan barang yang dalam dokumen ekspor tercatat sebagai sea cucumber atau teripang. Namun, Aditya menyebut bentuk barang yang ditemukan tidak menyerupai teripang pada umumnya.

“Bentuknya bukan yang panjang,” tambah Aditya.

Barang-barang tersebut rencananya akan dikirim ke Kamboja.

Dalam perkara ini, Gakkumhut bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya menetapkan TT sebagai tersangka yang diduga berkaitan dengan kepemilikan sekitar 3 ton sisik trenggiling.

TT disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 5 Tahun 1990, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Selain itu, TT juga disangkakan melanggar Pasal 20 atau Pasal 21 jo. Pasal 79 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, TT terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.