Gardaanimalia.com - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan berhasil menangkap seorang warga negara Vietnam berinisial VXH di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026). VXH ditangkap karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal 3.053 kilogram sisik trenggiling yang terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok 12 Februari 2026 lalu.
Perkara ini bermula ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memeriksa muatan peti kemas yang disamarkan sebagai komoditas lain dan diduga akan dikirim ke luar negeri.
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi Penyidik Gakkum Kehutanan untuk melakukan pendalaman dan menelusuri jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Berbekal informasi mengenai keberadaan VXH di Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan melakukan penelusuran dan koordinasi lintas lembaga hingga memastikan keberadaan yang bersangkutan di Kota Pontianak.
Setelah melalui rangkaian pemantauan, VXH kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Gakkum Kehutanan melalui koordinasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan dukungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Sinergi juga diperkuat melalui dukungan Project LEVERAGE dalam penguatan koordinasi dan kolaborasi penanganan kejahatan satwa liar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mengancam kelestarian satwa, tetapi juga menyentuh kepentingan negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia.
Penangkapan VXH menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri mata rantai perdagangan satwa dilindungi, tidak hanya berhenti pada barang bukti yang ditemukan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi hingga jaringan internasional yang berada di balik perdagangan ilegal tersebut.
“Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia dan mencederai upaya negara menjaga kedaulatan atas sumber daya hayati,” kata Dwi Januato Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2026).
Dikatakan Januato, penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk mengungkap pelaku, tetapi memastikan bahwa jaringan yang mengambil keuntungan dari kekayaan Indonesia tidak memiliki ruang untuk beroperasi.
Januanto menambahkan, karakter perdagangan satwa liar lintas negara membutuhkan kerja sama antarnegara dan pertukaran informasi yang kuat.
“Menghadapi kejahatan satwa liar yang semakin kompleks dan terorganisasi, Kementerian Kehutanan terus memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional, termasuk melalui jejaring INTERPOL, untuk mendukung pertukaran informasi, pelacakan jaringan, dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat. Indonesia tidak akan menjadi ruang aman maupun jalur perdagangan bagi jaringan kejahatan satwa liar internasional,” lanjut Januanto.
Gakkum akan Telusuri Mata Rantai Perdagangan
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa pengamanan VXH merupakan hasil kerja penyidik yang dilakukan secara berkelanjutan setelah penggagalan pengiriman 3 ton sisik trenggiling.
“Kami tidak berhenti pada barang bukti dan terus menelusuri mata rantai perdagangan satwa liar lintas negara,” ujar Aswin.
Menurutnya, kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perdagangan sisik trenggiling yang terus dikembangkan.
Sebelumnya, Gakkum Kehutanan juga telah menangani perkara 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak serta perkara perdagangan satwa dilindungi lainnya. Rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya pola perdagangan yang memanfaatkan jalur distribusi lintas wilayah dan lintas negara.
“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan bagian dari upaya menjaga kekayaan alam dan kehormatan Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman hayati besar dunia.
Pihaknya menegaskan, setiap upaya memperjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal merupakan ancaman terhadap ekosistem sekaligus tantangan terhadap wibawa negara dalam menjaga aset ekologis bangsa.
















