Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Terduga Pemburu Badak Jawa TNUK Tertangkap Lagi

284
×

Terduga Pemburu Badak Jawa TNUK Tertangkap Lagi

Share this article
Ilustrasi badak jawa (Rhinoceros sondaicus). | Foto: KSDAE
Ilustrasi badak jawa (Rhinoceros sondaicus). | Foto: KSDAE

Gardaanimalia.com – Seorang berinisial AD (29) ditangkap karena diduga memburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang.

AD ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Banten dan Baharkam Polri dengan barang bukti tujuh pucuk senjata api.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Melansir dari Radar Banten, penangkapan AD bermula dari ditemukannya tujuh pucuk senjata api jenis locok di sebuah saung yang ada di hutan lindung TNUK, Selasa (14/5/2024).

Setelah ditemukan senjata itu, petugas langsung mengerahkan anjing pelacak untuk mengejar pelaku di area hutan. Sampai akhirnya, tertangkaplah AD di tempat persembunyiannya.

“Area yang cukup luas [hutan] memaksa tim bermalam di hutan lindung TNUK agar tidak kehilangan jejak yang sudah terendus oleh anjing pelacak,” ujar Kepala Tim K9 Direktorat Polisi Satwa Baharkam Polri Ipda Sutarno, Kamis (16/5/2024).

Selama dua hari, tim melakukan pencarian terhadap pelaku perburuan badak jawa dengan bantuan anjing pelacak K9.

Terduga pelaku pemburu badak jawa diamankan petugas gabungan di Taman Nasional Ujung Kulon. | Foto: Antara/HO-Divisi Humas Polri
Terduga pelaku pemburuan badak jawa diamankan petugas gabungan di Taman Nasional Ujung Kulon. | Foto: HO-Divisi Humas Polri/Antara

Satu Per Satu Orang yang Terlibat Perburuan dan Perdagangan Cula Terungkap

Sebelum ini, telah terjadi penangkapan orang yang terlibat dalam perdagangan cula badak jawa TNUK pada 26 April 2024.

Terdapat dua orang terduga pelaku yang berhasil diamankan, yakni YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur, dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terdakwa Sunendi (31), warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Sunendi dibekuk petugas pada 26 November 2023.

Sekarang, perkara Sunendi sudah dilimpahkan ke Kejati Banten dan tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Ditangkap [Sunendi] di belakang Terminal Grogol, Jakarta Barat,” ujar Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan.

Ia mengungkapkan, terkuaknya kasus perburuan badak jawa bermula dari laporan dari petugas kawasan TNUK.

Laporan polisi dibuat karena para pemburu terekam kamera jebak di kawasan taman nasional tersebut.

“Selanjutnya, pemburu tersebut diidentifikasi,” jelas Dian.

Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan petugas, diketahui Sunendi sempat melarikan diri ke hutan saat dilakukan penangkapan.

“Sempat melarikan diri ke hutan,” ujar Dian.

Dari penangkapan terdakwa, pihaknya mengamankan 1 pucuk senjata api jenis mauser, 1 pucuk senjata api merek colt 1911, 12 butir peluru mauser kaliber 7,62 milimeter dan 4 butir peluru laras pendek kaliber sembilan milimeter.

“Selain itu ada juga dua buah handy talky (HT),” jelas Dian.

Menurut keterangan Sunendi, kata Dian, perburuan badak dilakukannya dengan lima orang rekan lain. Kini, mereka dalam pencarian polisi dan ditetapkan sebagai DPO.

Perburuan badak jawa dilakukan oleh kelompok Sunendi sejak 2020. Oleh para pemburu, badak ditembak sampai mati dan diambil culanya untuk dijual.

Badak jawa (Rhinoceros sondaicus) adalah satwa endemik yang walau populasinya mengalami peningkatan, tapi berstatus sangat terancam punah (critically endangered).

Populasi satwa dilindungi ini mengalami penambahan dari 63 individu pada 2015 menjadi 72 pada 2019.

Badak dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments