Gardaanimalia.com – Sunendi, pemburu badak jawa (Rhinoceros sondaicus), dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten karena melanggar tiga pasal sekaligus.
Berdasarkan pengecekan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pandeglang oleh Garda Animalia pada Kamis (25/4/2024), sidang terbaru Sunendi diselenggarakan pada 18 April 2024.
Hal pertama yang membuatnya melanggar hukum adalah memburu badak jawa yang merupakan satwa terancam punah dan dilindungi di Indonesia.
Terlebih, aksi ini Ia lakukan di dalam kawasan konservasi, tepatnya di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Menurut catatan Jaksa Penuntut Umum Dessy Iswandari, terdakwa Sunendi melancarkan aksinya dua tahun lalu, tepatnya pada Mei 2022.
Ia melakukan perburuan bersama dengan tiga rekannya, yaitu Haris (DPO), Icut, dan Sukarya.
“Terdakwa datang ke rumah sdr. Haris … dengan tujuan berburu badak cula satu atau badak jawa, kemudian setelah itu terdakwa langsung berangkat ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan,” catat Dessy.
Sekitar pukul 14.30 WIB, mereka berhasil menemukan seekor badak yang sedang makan.
Ketiga rekan Sunendi berhenti di kejauhan, sementara dirinya membidik badak tersebut dan menembaknya. Peluru pertama berhasil mengenai bagian pantat badak tersebut.
“Setelah itu terdakwa menembak lagi dari jarak [kurang lebih] 15 meter, mengenai pada bagian perut hingga [badak] terjatuh dan mati,” catat Dessy.
Dalam aksinya, Sunendi kemudian memotong leher badak seolah sedang menyembelih kambing menggunakan golok yang dibawanya.
Kemudian, Sunendi segera mengambil cula badak dan menyimpannya di dalam kantong plastik hitam.
Sesampainya di rumah, Sunendi merendam cula di dalam ember agar bagian tulangnya terlepas.
Setelah itu, Ia menyimpan cula di atas plafon rumah agar cula terkena panas dan keberadaannya tidak diketahui orang lain.
Terjual Seharga 280 Juta Rupiah
Pada bulan yang sama, Sunendi menemui calon pembeli bernama Yogi untuk menjual cula tersebut.
“Sesampainya di rumah saksi Yogi, kemudian terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga sebesar Rp300 juta,” catat Dessy.
Yogi menawarkan cula tersebut kepada orang lain yang berminat membeli dengan harga Rp280 juta.
Setelah berhasil menjual cula, Sunendi membagi uang yang Ia dapatkan dengan rekan-rekannya. Masing-masing mendapatkan Rp68.750.000.
Karena tindakan ini, Sunendi dinyatakan melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Mencuri Kamera Jebak dan Menyimpan Senjata Api
Tindakan Sunendi pertama kali terungkap akibat aksi melanggar hukumnya yang kedua, yaitu mencuri empat unit kamera jebak (camera trap) milik Balai TNUK.
Instrumen itu dilaporkan hilang pada 5 April 2023. Hal tersebut membuat pihak Balai TNUK mengalami kerugian hampir Rp27 juta.
Mendapatkan laporan kehilangan, pihak berwenang segera menuju lokasi TNUK dan melihat rekaman dari camera trap yang masih menempel di batang pohon.
Dalam rekaman, wajah Sunendi ternyata terlihat dengan jelas. Ia menggunakan baju hitam lengan panjang, celana panjang, topi, sepatu bot, tas selempang berwarna hitam, serta membawa senapan dan golok.
Rekaman tersebut juga menunjukkan momen ketika Sunendi mengambil camera trap tanpa izin petugas TNUK.
Pencurian yang dilancarkan Sunendi melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Akhirnya, pada 26 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian menangkap Sunendi yang saat itu sedang berada di warung ayam geprek bersama pacarnya di Kecamatan Grogol, Kota Jakarta Barat.
Setelah itu, pihak kepolisian mendatangi rumah Sunendi dan menemukan berbagai jenis senapan dan pistol beserta amunisinya.
“Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api,” tulis Dessy.
Hal ini merupakan tindakan ketiga Sunendi yang melanggar peraturan, tepatnya Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengenai peraturan kepemilikan senjata tajam.