Pemburu Liar di Malang Terpergok Sedang Memburu Satwa Dilindungi

Gardaanimalia.com - Pemburu liar terpegok sedang berburu satwa liar di kawasan hutan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Petugas gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, ProFauna Indonesia, dan Perhutani memergoki aksi ilegal ini ketika sedang melakukan patroli rutin pada Senin (12/4/2021).
"Kami melakukan operasi tangkap tangan perburuan satwa dilindungi jenis kijang di wilayah Pujon," ungkap Rosek Nurwahdi, Ketua ProFauna Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman Suara Malang.
Sayangnya, petugas belum berhasil menangkap pemburu liar yang melarikan diri pada saat ketahuan. Ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan saat ini yakni kijang hasil buruan yang telah mati, senjata tajam, kantong, tali, dan ponsel. Saat ini seluruh barang bukti tersebut sudah diperiksa oleh Polres Batu untuk menemukan pemburu liar itu.
Baca juga: Miris! 4 Satwa Dilindungi Ini yang Masih Sering Dibantai Untuk Dikonsumsi
"Menurut infomasi dan pantauan ProFauna di wilayah hutan Pujon dan Ngantang rawan terjadi perburuan liar. Selain babi kijang, ada babi hutan dan burung yang ditangkap dengan jaring," jelas Rosek.
Ia juga memaparkan bahwa siapa saja yang ketahuan membunuh atau menangkap satwa dilindungi bisa dijerat hukum. Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
