Pemburu Satwa Liar Didenda Rp. 5 Miliar di Malaysia

Gardaanimalia.com - Dua orang pemburu asal Vietnam, Hoang Van Viet (29) dan Nguyen Van Thiet (26) yang tertangkap memburu dan menyimpan satwa liar secara ilegal di Malaysia dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda sebesar RM 1.56 juta atau sekitar Rp. 5 miliar di Pengadilan sesi Kuala Terengganu, Terengganu pada Mei 2019.
Denda ini merupakan yang tertinggi untuk kasus kejahatan satwa liar di Malaysia. Tak hanya itu, Hakim Azman Mustapha juga memutuskan bahwa keduanya akan diberikan hukuman selama 16 tahun apabila tidak dapat membayar denda.
Keduanya dijerat 20 dakwaan di bawah Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010 karena kepemilikan ilegal bagian-bagian hewan yang terancam dan dilindungi.
Mereka terbukti bersalah karena penggunaan 22 jerat dan menyimpan 141 organ tubuh satwa seperti empedu kambing gurun, Kuku Macan tutul, taring dan kuku Macan dahan, Taring dan tulang Tapir, kuku dan empedu Beruang madu serta kuku dan taring kucing emas.
Kasus ini berawal dari penangkapan keduanya di Hulu Sungai Tersat, Taman Negara Terengganu pada 15 April lalu oleh Pegawai Pendakwa Jabatan Perlindungan Hidupan Liar dan Taman Negara (PERHILITAN) Semenanjung Malaysia, Mohd Khairul Mubin Ab Satar, Abd Aziz Mohd Yasin dan Khadijah Mat Am
Ini adalah kedua kalinya pelaku asal Vietnam ditangkap di Malaysia, sebelumnya di bulan Maret, Tran Van Sang, yang tertangkap di Perak pada Agustus 2017 dijatuhi hukuman selama 19 tahun kurungan penjara dan denda sebesar RM 850,000 atau sekitar Rp. 2 Miliar setelah terbukti bersalah atas 10 dakwaan di bawah Undang-Undang Konservasi Margasatwa 2010.
Tran ditemukan memiliki 273 organ tubuh satwa liar dilindungi secara ilegal, diantaranya berasal dari Harimau, Macan tutul, Macan dahan, Beruang madu dan Rusa sambar.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
