Pemelihara Kukang Divonis Delapan Bulan Penjara di Pengadilan Bogor

3 min read
2018-10-19 03:22:51
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



BOGOR- Seorang pemuda yang memperdagangkan kukang peliharaannya berinisial AAF (22) divonis hukuman pidana selama 8 (delapan) bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Anna Yulina, S.H di Pengadilan Kota Bogor pada Kamis (18/10).

“Karena kelalaiannya memperniagakan satwa liar dilindungi, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan”, ujar Anna.

Menanggapi vonis itu, terdakwa menerima keputusan dari majelis hakim tanpa ada pembelaan dari pihaknya.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah memiliki dan memperdagangkan satu ekor kukang hidup secara online. Hal ini menyalahi Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (4) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta.

Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya tiga orang pelajar yang sedang melakukan transaksi penjualan satu ekor satwa kukang di Kota Bogor. Sebelumnya kukang ini ditawarkan secara online melalui jejaring sosial media. Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bogor pada bulan Februari 2018 lalu.

Saat dilakukan penyelidikan, seorang pelajar mengaku bahwa kukang tersebut dimiliki oleh pamannya yaitu AAF. Petugas kemudian menangkap AAF yang berencana menjual primata dilindungi itu melalui keponakan dan temannya. Kukang tersebut sempat dipelihara oleh terdakwa sebelum kemudian hendak dijual dengan harga Rp. 400 ribu.

Pada bulan Juli 2018, BKSDA menyerahkan terdakwa, berkas lengkap P-21 dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilanjutkan ke proses pengadilan. Selama proses itu terdakwa ditahan di Lapas Paledang, Bogor.



Barang bukti satwa kukang hidup selanjutnya akan dititipkan di Pusat Rehabilitasi Primata Yayasan Inisiasi Rehabilitasi Indonesia, Kabupaten Bogor.

Satwa kukang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Maka dari itu memelihara dan memperdagangkan primata dilindungi ini dilarang dan diancam hukuman penjara bagi siapapun yang nekat memilikinya.

Tags :
kukang bogor
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25