Pemelihara Kukang Divonis Delapan Bulan Penjara di Pengadilan Bogor

BOGOR- Seorang pemuda yang memperdagangkan kukang peliharaannya berinisial AAF (22) divonis hukuman pidana selama 8 (delapan) bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Anna Yulina, S.H di Pengadilan Kota Bogor pada Kamis (18/10).
“Karena kelalaiannya memperniagakan satwa liar dilindungi, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan”, ujar Anna.
Menanggapi vonis itu, terdakwa menerima keputusan dari majelis hakim tanpa ada pembelaan dari pihaknya.
Terdakwa dinyatakan bersalah karena telah memiliki dan memperdagangkan satu ekor kukang hidup secara online. Hal ini menyalahi Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (4) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta.
Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya tiga orang pelajar yang sedang melakukan transaksi penjualan satu ekor satwa kukang di Kota Bogor. Sebelumnya kukang ini ditawarkan secara online melalui jejaring sosial media. Penangkapan ketiganya dilakukan oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bogor pada bulan Februari 2018 lalu.
Saat dilakukan penyelidikan, seorang pelajar mengaku bahwa kukang tersebut dimiliki oleh pamannya yaitu AAF. Petugas kemudian menangkap AAF yang berencana menjual primata dilindungi itu melalui keponakan dan temannya. Kukang tersebut sempat dipelihara oleh terdakwa sebelum kemudian hendak dijual dengan harga Rp. 400 ribu.
Pada bulan Juli 2018, BKSDA menyerahkan terdakwa, berkas lengkap P-21 dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilanjutkan ke proses pengadilan. Selama proses itu terdakwa ditahan di Lapas Paledang, Bogor.
Barang bukti satwa kukang hidup selanjutnya akan dititipkan di Pusat Rehabilitasi Primata Yayasan Inisiasi Rehabilitasi Indonesia, Kabupaten Bogor.
Satwa kukang masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Maka dari itu memelihara dan memperdagangkan primata dilindungi ini dilarang dan diancam hukuman penjara bagi siapapun yang nekat memilikinya.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
