Pemilik Ribuan Gram Sisik Trenggiling Divonis Cuman 1 Tahun

Gardaanimalia.com - Terdakwa Tigor P. Tambunan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, lantaran mempunyai lebih dari 7 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica).
Hakim Yandri Roni, yang mengetuai Majelis Hakim pada persidangan itu mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," ucapnya, Selasa (22/3).
Hasil putusan terhadap pemilik sisik trenggiling tersebut adalah Tigor divonis dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tigor P. Tambunan dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim Yandri Roni saat membacakan putusan.
Tigor terbukti bersalah berdasarkan dakwaan tunggal dari Noraida Silalahi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Tak hanya pidana penjara, atas perbuatannya Tigor juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.
Adapun barang bukti yang ditetapkan, berupa satu kardus berlakban cokelat yang berisi sisik trenggiling dengan berat 7213,6 (tujuh ribu dua ratus tiga belas koma enam) gram.
Putusan yang dibacakan oleh hakim itupun diterima oleh Tigor. "Putusan diterima terdakwa," jelas Pardo Sinaga, pengacara terdakwa saat dihubungi pada Rabu (23/3).
Namun begitu, putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU, yakni pidana penjara selama 2 tahun. JPU juga menuntut Tigor untuk membayar denda senilai Rp20 juta, subsider 3 bulan penjara.
Menurut dakwaan penuntut umum, Tigor ditangkap pada Rabu (10/11/2021) oleh tim SPORC dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK bersama personel Polda Jambi.
Ketika itu, petugas tengah mengembangkan informasi mengenai perdagangan kulit harimau. Di sekitar lokasi tersebut, petugas mendapati Tigor berada di depan sebuah penginapan di Jalan Batas Riau-Merlung dengan membawa sebuah kardus.
Awalnya, Tigor mengaku bahwa yang dibawanya adalah obat sakit gula (diabetes). Akan tetapi, setelah diperiksa ternyata kardus itu berisi sisik trenggiling.
Tigor pun langsung ditangkap oleh tim SPORC dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK bersama personel Polda Jambi.
Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
