[caption id="attachment_11018" align="aligncenter" width="750"] Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Palangka Raya, Senin (25/10) | Foto: Borneonews[/caption]
Gardaanimalia.com - Seorang terdakwa, Aziz Susilo, pemilik sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 284,3 gram dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp5 juta.
Terkhusus untuk denda, ketentuannya adalah jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (25/10).
Sebelumnya, penangkapan Aziz dilakukan pada Jumat, 6 Agustus 2021. Saat itu, Aziz tertangkap tangan memiliki sisik trenggiling dan hendak menjualnya.
Aziz mengaku menemukan trenggiling satu tahun yang lalu ketika pulang dari memancing ikan di Km 9, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa saat ditemukan, trenggiling sudah dalam keadaan mati. Aziz kemudian membawa pulang dan melepaskan sisik dari bangkai satwa tersebut.
Setelah menyimpan sisik trenggiling selama satu tahun, Aziz berniat untuk menjualnya senilai Rp 2 juta. Karena ia mengetahui bahwa sisik tersebut dapat dijadikan bahan obat-obatan.
Berdasarkan keterangan dari Een Hosana, JPU mengatakan “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (25/10) dilansir dari Borneonews.


Garda Animalia
Belum ada deskripsi