Penjaga Kebun Ditetapkan Tersangka Pembunuh Harimau Sumatera

Gardaanimalia.com, Riau - Seorang penjaga kebun ditetapkan sebagai tersangka pembunuh harimau sumatera yang ditemukan mati terjerat dalam kondisi hamil di Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singigi, Provinsi Riau pada September lalu (26/9).
Penjaga kebun berinisial E menjadi tersangka setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Satgas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera. Kini E ditahan di Rumah tahanan Klas IIB Pekanbaru sampai berkas perkaranya rampung.
Dilansir dari riausky.com, Kepala Balai Gakkum Wilayah II Sumatera Edward Hutapea menjelaskan bahwa berkas tersebut harus dilengkapi karena belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Ada yang harus dilengkapi untuk berkas tersebut. Mudah-mudahan segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan sebelum masa penahanannya habis”, ujarnya.
E terpaksa ditahan lantaran diduga secara sengaja memasang jerat di lanskap Rimbang Baling, Provinsi Riau sehingga membunuh seekor harimau Sumatera dan kedua janinnya. Meski menurut pengakuan E, pemasangan jerat itu bukan bertujuan untuk membunuh harimau tapi untuk menangkap babi.
Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, perburuan satwa liar di Kabupaten Kuantan Singigi masih sering terjadi. “yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat, justru orang pendatang yang lakukan. Seperti E, dia bukan warga asli Kuansing”, ujarnya.
Bahkan ditempat ditemukannya harimau tersebut banyak terdapat jerat serupa untuk menangkap satwa liar.
Sebelumnya, Tim penolong dari BBKSDA Riau menerima laporan warga adanya harimau yang terjerat di sekitar Rimbang Baling. Hampir dua hari dilakukan penyisiran, sayangnya harimau itu keburu mati ketika ditemukan. Bangkai harimau sumatera itu ditemukan tergantung oleh jerat baja yang melilit perutnya di pinggir jurang.
Dari hasil nekropsi atau pembedahan yang dilakukan oleh BBKSDA Riau, didapati bahwa harimau berjenis kelamin betina itu sedang dalam kondisi hamil. Diperkirakan dua janin harimau berjenis kelamin jantan dan betina itu akan lahir dua minggu kemudian apabila induknya tidak terbunuh.
Karena kasus pemasangan perangkap jerat ini, E dikenakan Pasal 21 jo. Pasal 40 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Sumber : Riausky.com, Merdeka.com
Belum ada pos terkait

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
