Penjaga Kebun Ditetapkan Tersangka Pembunuh Harimau Sumatera

3 min read
2018-11-01 20:42:01
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com, Riau - Seorang penjaga kebun ditetapkan sebagai tersangka pembunuh harimau sumatera yang ditemukan mati terjerat dalam kondisi hamil di Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singigi, Provinsi Riau pada September lalu (26/9).

Penjaga kebun berinisial E menjadi tersangka setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Satgas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera. Kini E ditahan di Rumah tahanan Klas IIB Pekanbaru sampai berkas perkaranya rampung.

Dilansir dari riausky.com, Kepala Balai Gakkum Wilayah II Sumatera Edward Hutapea menjelaskan bahwa berkas tersebut harus dilengkapi karena belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Ada yang harus dilengkapi untuk berkas tersebut. Mudah-mudahan segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan sebelum masa penahanannya habis”, ujarnya.

E terpaksa ditahan lantaran diduga secara sengaja memasang jerat di lanskap Rimbang Baling, Provinsi Riau sehingga membunuh seekor harimau Sumatera dan kedua janinnya. Meski menurut pengakuan E, pemasangan jerat itu bukan bertujuan untuk membunuh harimau tapi untuk menangkap babi.

Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, perburuan satwa liar di Kabupaten Kuantan Singigi masih sering terjadi. “yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat, justru orang pendatang yang lakukan. Seperti E, dia bukan warga asli Kuansing”, ujarnya.

Bahkan ditempat ditemukannya harimau tersebut banyak terdapat jerat serupa untuk menangkap satwa liar.

Sebelumnya, Tim penolong dari BBKSDA Riau menerima laporan warga adanya harimau yang terjerat di sekitar Rimbang Baling. Hampir dua hari dilakukan penyisiran, sayangnya harimau itu keburu mati ketika ditemukan. Bangkai harimau sumatera itu ditemukan tergantung oleh jerat baja yang melilit perutnya di pinggir jurang.

Dari hasil nekropsi atau pembedahan yang dilakukan oleh BBKSDA Riau, didapati bahwa harimau berjenis kelamin betina itu sedang dalam kondisi hamil. Diperkirakan dua janin harimau berjenis kelamin jantan dan betina itu akan lahir dua minggu kemudian apabila induknya tidak terbunuh.

Karena kasus pemasangan perangkap jerat ini, E dikenakan Pasal 21 jo. Pasal 40 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Sumber : Riausky.com, Merdeka.com

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25