Penjual Anakan Orang Utan Divonis 2 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Pelaku perdagangan satwa liar, Endiko Dean Prayuda, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Lampung. Pelaku divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada sidang yang digelar Rabu (08/09/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan," ucap Hakim Ketua Fitra Renaldo di ruang sidang Candra.
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan pekan lalu, Endiko dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Selain Endiko, kasus perdagangan satwa ini juga melibatkan satu aktor lainnya yang berperan sebagai sopir yakni Heri Pakpahan. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Sebelumnya, Heri dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta. Tuntutan dibacakan pada 31 Agustus 2021 silam.
Baca juga: Status Biawak Komodo Dinaikkan dari Rentan Menjadi Terancam
Keduanya dinyatakan telah melanggar hukum karena memperdagangkan satwa dilindungi sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kronologi Penangkapan Kedua Terdakwa
Mengutip dari keterangan tertulis yang disampaikan oleh KLHK, kasus ini berhasil diungkap oleh petugas Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni, bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Heri diamankan bersama barang bukti dua anakan orang utan (Pongo abelli) di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung, pada 26 April 2021.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pemilik satwa yakni Endiko di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 30 April 2021.
"Ini adalah penjual dua anak orang utan yang kemarin penyelundupannya digagalkan di Pelabuhan Bakauheni,” ucap Kapolres Lampung Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaky Alkazar Nasution seperti dikutip dari laman Kompas.
Petugas juga mendatangi rumah kontrakan Endiko. Menurut Zaky, rumah yang lokasinya ada di Desa Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, itu menjadi gudang penyimpanan satwa.
Di rumah tersebut ada puluhan satwa antara lain tiga ekor kura-kura kaki gajah, tiga ekor kadal sabon, 18 ekor kadal soa kecil, dua kadal soa besar, dua ekor ular phyton, dan lima ekor biawak air. Menurut keterangan di SIPP PN Kalianda, barang bukti telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Wilayah III Lampung.
Sementara itu, mengutip dari Antaranews, barang bukti orang utan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.

FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
