Penjual Anakan Orangutan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Pada Selasa (31/08/2021), sidang tuntutan untuk kasus jual beli satwa dilindungi dengan terdakwa Endiko Dean Prayuda digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kalianda menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
"Pelaku juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta," ucap Dwi Astuti Beniyati, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Ia menjelaskan bahwa Endiko didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Untuk diketahui, Endiko diamankan pada 30 April 2021 silam di Kota Medan, Sumatera Utara. Pada saat itu, terdakwa sedang menjual dua anak orangutan yang usianya masih di bawah satu tahun. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari terungkapnya penyelundupan anak orangutan sumatera di Pelabuhan Bakauheni. Polisi juga sempat mendatangi rumah kontrakannya dan menemukan berbagai jenis satwa.
Baca juga: Kumpulan Pertanyaan untuk Para Pemelihara Satwa Liar
"Dari hasil pengembangan, ditemukan fakta dilapangan dimana kontrakan tersangka dijadikan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lainnya," jelas Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar.
Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan ialah dua orangutan, 18 soa payung, dua kadal soa besar, lima biawak air, dua ular phyton, tiga kadal sabon, dan tiga kura-kura kaki gajah. Seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu seksi wilayah III Lampung.
Sidang putusan untuk kasus ini akan digelar pekan depan pada Rabu (08/09/2021).

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
