Penjual Lutung Jawa di Jatim Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Gardaanimalia.com - Samsudin, penjual lutung jawa (Trachypithecus auratus), divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara. Dalam persidangan yang berlangsung secara online pada Kamis (4/2/2021), hakim ketua menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas putusan tersebut, Samsudin sudah menyatakan menerima.
"Saya menerima putusan yang mulia," kata Samsudin.
Baca juga: Habitat Terancam Picu Konflik Satwa dengan Warga di Jambi
Putusan tersebut lebih ringan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulfikar, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan, dengan denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara.
Terkait barang bukti berupa empat lutung jawa, hakim ketua mengatakan akan diserahkan ke BBKSDA Jatim.
Samsudin ditangkap oleh tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Polair Polda Jatim di Pelabuhan Penyebrangan Kapal Feri Kamal. Ia ditangkap sejak 5 Oktober 2020 silam karena ketahuan memperniagakan satwa dilindungi, lutung jawa.
Pada saat penangkapan, Samsudin diamankan bersama dengan satu pelaku lainnya. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada hari Jumat (2/10/2020) tentang perdagangan satwa dilindungi di area pelabuhan. Tim gabungan BBKSDA Jatim dan Polair Polda Jatim kemudian melakukan pemantauan dan akhirnya pada hari Senin jam 9.20 WIB, pelaku berhasil diamankan.

Lutung Jawa Mati Tersengat Listrik, Diduga Peliharaan Warga
28/09/24
Warga Gresik Serahkan Anak Lutung Jawa ke BBKSDA Jatim
28/03/24
Ditemukan Patah Tangan Kanan, Lutung Jawa Tak Dapat Bertahan
21/01/24
Polres Jember Ungkap Perdagangan Lutung dan Julang
02/01/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
Dipelihara Warga, Anak Lutung Budeng Disita Polisi
16/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
