Penjual Satwa Dilindungi di Facebook Digerebek Polisi di Pasuruan

Gardaanimalia.com - Kepolisian bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Tim gabungan yang terdiri dari RKW 20 Pasuruan, SKW VI, Bidwil III, dan Unit IV Tipidter Polres Pasuruan menggerebek pelaku yang berinisial S di kediamananya di daerah Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (23/3/2021).
"Berdasarkan hasil pulbaket dan pengecekan langsung TKP di rumah Sdr. S, ditemukan adanya beberapa jenis satwa dilindungi Undang-undang tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ungkap BBKSDA Jatim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 ekor burung nuri bayan (Eclectus roratus), satu ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), satu lutung (Trachypithecus), dan satu kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). Seluruh satwa itu ditemukan di belakang rumah pelaku.
Berdasarkan hasil pemantauan, pelaku sudah mulai memperjualbelikan satwa dilindungi sejak Agustus 2019 silam. S menggunakan beberapa akun Facebook untuk menawarkan satwa ke para pembeli dan menggunakan jasa rekening bersama (Rekber) untuk pembayarannya.
Baca juga: Satwa Dilindungi Milik Ketua MPC PP Binjai Dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa
Beberapa satwa yang sempat diiklankan dan dijual oleh S antara lain burung kakatua gofin (Cacatua goffiniana), nuri dusky (Pseudeos fuscata), kakatua putih (Cacatua alba), nuri kepala hitam (Lorius lory), nuri ternate (Lorius garrulus), dan nuri mazda atau nuri raja ambon (Alisterus amboinensis). S mengirimkan satwa-satwa tersebut ke berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali. Harga satwa juga beragam mulai dari Rp 950 ribu hingga Rp 1,5 juta per ekor.
Belum diketahui dari mana S mendapatkan satwa-satwa tersebut. Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini. Sementara seluruh barang bukti saat ini dititipkan di kandang transit BBKSDA Jawa Timur.
"Untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan perkara, sdr. S diamankan dan dimintai keterangan di Polres Pasuruan," jelas BBKSDA Jatim.
S dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya yaitu penjara selama maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
