Penjual Satwa Dilindungi di Facebook Digerebek Polisi di Pasuruan

3 min read
2021-03-24 14:08:59
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com -  Kepolisian bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Tim gabungan yang terdiri dari RKW 20 Pasuruan, SKW VI, Bidwil III, dan Unit IV Tipidter Polres Pasuruan menggerebek pelaku yang berinisial S di kediamananya di daerah Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (23/3/2021).

"Berdasarkan hasil pulbaket dan pengecekan langsung TKP di rumah Sdr. S, ditemukan adanya beberapa jenis satwa dilindungi Undang-undang tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ungkap BBKSDA Jatim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 10 ekor burung nuri bayan (Eclectus roratus), satu ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), satu lutung (Trachypithecus), dan satu kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). Seluruh satwa itu ditemukan di belakang rumah pelaku.



Berdasarkan hasil pemantauan, pelaku sudah mulai memperjualbelikan satwa dilindungi sejak Agustus 2019 silam. S menggunakan beberapa akun Facebook untuk menawarkan satwa ke para pembeli dan menggunakan jasa rekening bersama (Rekber) untuk pembayarannya.

Baca juga: Satwa Dilindungi Milik Ketua MPC PP Binjai Dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa

Beberapa satwa yang sempat diiklankan dan dijual oleh S antara lain burung kakatua gofin (Cacatua goffiniana), nuri dusky (Pseudeos fuscata), kakatua putih (Cacatua alba), nuri kepala hitam (Lorius lory), nuri ternate (Lorius garrulus), dan nuri mazda atau nuri raja ambon (Alisterus amboinensis). S mengirimkan satwa-satwa tersebut ke berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali. Harga satwa juga beragam mulai dari Rp 950 ribu hingga Rp 1,5 juta per ekor.



Belum diketahui dari mana S mendapatkan satwa-satwa tersebut. Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini. Sementara seluruh barang bukti saat ini dititipkan di kandang transit BBKSDA Jawa Timur.

"Untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan perkara, sdr. S diamankan dan dimintai keterangan di Polres Pasuruan," jelas BBKSDA Jatim.

S dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya yaitu penjara selama maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tags :
jawa timur lutung kakatua jambul kuning kakatua raja
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25