Penyelundupan 1.752 Burung Digagalkan Gakkum LHK

Gardaanimalia.com - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru berhasil menggagalkan penyelundupan 1.752 burung di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Selasa (14/7) malam.
Penyelundupan burung dihentikan di dua lokasi yang berbeda. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pelaku berinsial TDR dan SR. Satu mobil Toyota Innova berwarna hitam yang digunakan TDR untuk menyelundupkan ribuan burung juga ikut diamankan.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan satwa dilindungi.
"Penangkapan perdagangan ilegal dilakukan di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 57 dan KM 55 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," ujarnya dikutip dari Antara.
Eduward menuturkan dalam penangkapan pertama di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 57 Desa Mekar Jaya, petugas menemukan 53 keranjang berisi burung dalam mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang dikendarai oleh TDR.
"Tim kemudian bergerak menuju Jalan Lintas Timur Sumatera KM 55 Desa Mekar Jaya serta menemukan 11 keranjang dan satu sangkar berisi burung saat memeriksa bus Rhema Abadi," tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menangkap dan memeriksa pelaku TDR. Setelah dilakukan pengembangan diketahui bahwa pelaku SR merupakan pemilik burung. Pelaku SR mengaku memiliki izin sebagai pengedar satwa burung.
"Namun setelah kami koordinasikan dengan Balai Besar KSDA Riau, izin tidak sesuai. Burung-burung itu rencananya akan dibawa dari Jambi ke Lampung, namun belum pasti kemana saja." katanya.
Dari hasil identifikasi oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, burung yang ditemukan pada mobil Toyota Innova seluruhnya dari jenis tidak dilindungi. Sementara pada penangkapan di bus Rhema Abadi, petugas menemukan 17 ekor jenis dilindungi dari spesies Cucak hijau.
"Namun pemiliknya tidak ditemukan karena keranjang-keranjang tersebut merupakan paket kiriman dari seseorang menuju Lampung," jelas Eduward.
Menurut dia, barang bukti kejahatan berupa 1.752 burung yang ditempatkan dalam 64 keranjang dan satu sangkar kini sudah dilepaskan ke habitatnya.
"Kita takut burung itu mati, lagi pula itu bukan burung yang dilindungi. Meski begitu, tindakan pelaku sudah melanggar hukum karena perdagangan satwa seharusnya menggunakan izin karena satwanya bukan ditangkarkan, melainkan ditangkap dari alam," ujarnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa upaya penghentian kejahatan yang mengancam kekayaan hayati terus dijalankan.
"Kekayaan hayati yang kita miliki ini harus kita jaga, karena satwa-satwa ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem kita. Kami ingatkan kepada pelaku kejahatan terhadap satwa, kami akan tindak tegas," katanya.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
