Gardaanimalia.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan ratusan burung ilegal dan dilindungi di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (16/10).
Sebanyak 131 ekor burung dari berbagai jenis disita petugas dari atas kapal KM Dharma VII dari Makassar menuju Surabaya. Pelaku memasukkan burung-burung ke dalam kardus dan paralon agar tidak ketahuan oleh petugas.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyoningrum mengatakan pengungkapan ini dilakukan berawal dari tertangkapnya seorang pelaku perdagangan satwa dilindungi berinisial TH (42) warga Kalimas Timur, Surabaya.
"Dari kediaman TH, kami menemukan 3 ekor burung Kakatua Jambul kuning dan 1 ekor Bayan hijau. Lalu dilakukan interogasi terkait pengiriman ratusan burung dari Makassar," ujarnya dilansir dari Tribunjatim.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjutnya, petugas kemudian menunggu kapal yang dimaksud. Saat bersandar, petugas menggeledah kapal dan ditemukan ratusan burung ilegal dalam kardus dan paralon.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan 24,5 Kg Sisik Trenggiling di Jambi

Berita
Koalisi Reset Kehutanan Desak Rombak Total UU Kehutanan, Respons PKB: Hutan Kita Masalahnya Banyak
Nadaa•






![Kota yang Membelai dan Mengusir: Zoonosis dan Relasi Manusia–Hewan yang Berubah di Kota Besar [Bagian 1]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/kota-yang-membelai-dan-mengusir-zoonosis-dan-relasi-manusia-hewan-yang-berubah-di-kota-besar-bagian-1.webp)





