Penyelundupan 16 Cica Daun Besar ke Surabaya Digagalkan

3 min read
2021-05-10 09:21:16
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 16 ekor burung cucak hijau atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati) diamankan oleh petugas Karantina Pertanian Balikpapan. Puluhan burung dilindungi itu terbukti tidak memiliki dokumen resmi yang dipersyaratkan.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Ridwan Aladyrus, burung cucak ijo itu akan diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur melalui Pelabuhan Semayang yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur. Beruntung petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini pada Rabu (5/5/2021).

Tindakan ilegal ini berhasil dibongkar ketika petugas menggeledah kamar mesin sebuah kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Semayang. Di sana ada satu keranjang plastik yang ternyata berisi burung cica daun besar. Ketika ditanya tentang dokumen resmi, pemilik tidak dapat menunjukkan. Petugas kemudian melakukan penyitaan.

Baca juga: Ketahuan, Penjual Satwa Dilindungi di Pandeglang Melarikan Diri

Ridwan menambahkan cucak ijo merupakan jenis burung berkicau yang cukup populer dan harganya cukup tinggi. Jika dilihat melalui situs jual beli online, satu ekor burung ini harganya kurang lebih Rp 1,5 juta per ekor.

"Berkat kerjasama yang baik antara Pejababat Karantina Balikpapan Wilker Semayang dengan Kepolisian Sektor Pelabuhan Semayang, burung cucak ijo ini dapat diamankan," paparnya pada Minggu (9/5/2021) sebagiamana dikutip dari Tribun Kaltim.

Ia berharap kerjasama antar berbagai pihak ini dapat terus ditingkatkan.

Tags :
balikpapan cica daun besar cucak ijo
Writer: