Penyelundupan 870 Burung dari Lampung ke Jawa Digagalkan

Gardaanimalia.com - Aksi penyelundupan burung kembali terjadi. Beruntung tindakan ilegal ini berhasil digagalkan oleh Karantina Pertanian Lampung bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Kamis (10/11/2020). Setidaknya ada 870 burung liar yang berhasil diamankan oleh petugas.
"Burung ilegal ini rencana akan diselundupkan menuju pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, tapi kita mampu mengamankannya," jelas Kasi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman.
Penangkapan ini berhasil dilakukan karena timnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya truk fuso yang mengangkut berbagai jenis burung dari Lampung Tengah. Pihaknya dengan sigap menghentikan dan memeriksa kendaraan yang dicurigai itu pada saat melintas di area pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Pekerja KSPN di Loh Buaya Terluka Akibat Diserang Komodo
"Tepat pada pukul 03.00 WIB kendaraan stop," ungkap Karman, dilansir dari laman Lampost.co (11/12/2020).
Pada saat kendaraan dihentikan oleh petugas dan dimintai dokumen, sopir fuso tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk ratusan burung tersebut. Menurut hasil penggeledahan, 870 burung itu terdiri dari pleci, perenjak jawa, gelatik batu, perling kumbang, serindit, kolibri, crocok, jalak kebo, cucak ranting, cucak ijo dan birinji gunung. Ratusan burung tersebut dikemas dalam 38 keranjang dan delapan kotak.
Kasus penyelundupan burung ini selanjutnya akan dibawa ke ranah hukum karena melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam pasal 88 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area akan dipidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sedangkan burung hasil sitaan akan diamankan di tempat yang layak agar tidak stres.
"Dilakukan pula uji rapid untuk penyakit avian influenza," kata Karman.
Karman juga manambahkan bahwa upaya penyelundupan burung dan satwa lain yang selama ini berhasil dilakukan merupakan hasil kerjasama yang baik antara banyak pihak mulai dari instansi terkait hingga beberapa LSM pemerhati satwa.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
