Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Benur Senilai Rp 8 Miliar Berhasil Digagalkan

776
×

Penyelundupan Benur Senilai Rp 8 Miliar Berhasil Digagalkan

Share this article
Penyelundupan Benur Senilai Rp 8 Miliar Berhasil Digagalkan
Penyelundupan benur di Banyuasin, Sumsel. Foto: iNews

Gardaanimalia.com – Penyelundupan benur atau benih bening lobster sejumlah lebih dari 55.000 ekor di pelabuhan Karang Baru, Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil digagalkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang. Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan mobil bak terbuka berisi 12 boks benur pada Rabu (4/8/2021) malam.

Dilansir dari Antara, Kamis (5/8/2021), Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari mengatakan bahwa dari 12 boks yang diamankan terdapat benih lobster jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan benih lobster jenis mutiara sejumlah 200 ekor. Jika ditotal, harga benur tersebut mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pelaku penyelundupan yang diduga berasal dari Kabupaten Banyuasin telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang untuk dilakukan proses penyelidikan.

Atas penangkapan ini, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid K sangat mengapresiasi Lanal Palembang atas upaya penggagalan penyelundupan benih lobster ini. Hal ini menunjukkan kinerja Pangkalan TNI AL yang baik dalam melaksanakan tugasnya di daerah.

Baca juga: Deforestasi Merenggut Masa Depan Mamalia

“TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya” kata Pangkoarmada I seperti dikutip dari INewsSumse.

Tentang Benih Bening Lobster

Benur sendiri merupakan singkatan dari benih urang dalam bahasa Jawa, yang artinya bibit udang atau lobster, yang digunakan untuk merujuk anak udang pasca larva. Ekspor benih lobster dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Salah satu pelarangannya dikarenakan hal ini dapat mempersulit nelayan lokal dalam memanen lobster jika bibitnya telah dipergangkan ke luar negeri.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments