Penyelundupan Elang Brontok di Bus Antar Provinsi Digagalkan Karantina

Gardaanimalia.com - Penyelundupan sembilan ekor Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) di Bus Antar Provinsi digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Senin (16/11/2020) malam.
Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh Jumadh mengatakan digagalkannya penyelundupan satwa dilindungi di Pelabuhan Bakauheni dilakukan bersama tim gabungan Karantina Pertanian Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan NGO pemerhati satwa Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
"Upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut disamarkan menggunakan kardus yang diletakkan dalam bagasi bus," ujarnya dilansir dari Antara.
Jumadh menuturkan jenis Elang brontok ini dibawa dalam bentuk paket menggunakan bus antarprovinsi yang rencana akan dibawa menuju ke Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, setelah meminta keterangan dari pengendara bus diketahui bahwa penyelundupan elang tersebut merupakan paket yang dititipkan oleh seorang warga asal Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Polda Riau Ungkap Perdagangan Gading Gajah Bernilai Ratusan Juta
"Petugas telah meminta keterangan dari awak bus, dan ternyata memang mereka tidak mengetahui isi dari paket tersebut sebab orang yang menitipkan tidak memberitahu detail barang," katanya.
Ia menjelaskan dengan tidak disertainya surat resmi dari satwa dilindungi yang hendak dikirim maka satwa sementara akan ditahan dan kemudian dilepasliarkan.
"Karena tidak ada surat resmi dan termasuk dalam satwa dilindungi maka satwa sementara ditahan agar nantinya dapat diserahkan kepada BKSDA," katanya lagi.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
