Gardaanimalia.com – Perdagangan Gading gajah sumatra bernilai ratusan juta diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau di Kuantan Singingi, Riau pada Rabu (11/11).
Petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial YP (52) warga Jambi, YS (52) dan WG (68) warga Kuantan Singigi. Dari tangan ketiganya juga berhasil disita bukti berupa sepasang gading gajah sumatra dari tersangka YP yang merupakan seorang oknum guru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.
“Penangkapan berlangsung pada 11 November 2020 di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan, Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya di Pekanbaru, Kamis (12/11) seperti dilansir dari Antara.
Petugas, lanjutnya, menyita barang bukti berupa dua batang gading gajah dengan panjang lebih kurang 80 sentimeter yang terdapat ukiran.
“Gading gajah itu berasal dari Provinsi Jambi, dan tersangka YP selaku pemilik gading, berencana menjualnya kepada pembeli di Pekanbaru,” kata Andri.
Andri menuturkan tiga orang tersangka yang ditangkap memiliki perannya masing-masing. Tersangka YP merupakan pemilik gading, YS berperan sebagai perantara dan WG merupakan calon pembeli. YP adalah warga Jambi yang berprofesi sebagai guru di SMK Pertama Negeri di Bangko, Jambi.
“Para tersangka mengaku baru pertama kali bertransaksi gading dari gajah sumatra yang merupakan satwa dilindungi. Berencana menjual gading itu di Pekanbaru dengan harga Rp20juta per kilogram,” tuturnya.
Baca juga : Perdagangan Harimau dan Enggang Gading Senilai Rp 6,3 Milyar Digagalkan Aparat
Kedua gading gajah itu sudah dimodifikasi, seperti diukir dan di dalam gading dimasukkan semen oleh tersangka. Gading itu sendiri didapatkan dari Provinsi Jambi dan telah dimiliki oleh YP sejak lama.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHP. Ketiganya terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Kepala Polda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Agung Effendi, menyatakan tidak akan memberikan toleransi dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan dan satwa dilindungi. “Kerusakan lingkungan kita sudah terlalu parah karena dirusak segelintir orang yang mencari keuntungan, ini harus dihentikan,” katanya.
[…] Baca juga : Polda Riau Ungkap Perdagangan Gading Gajah Bernilai Ratusan Juta […]