Penyelundupan Gigi Taring Beruang Madu Digagalkan Di Bandara Pekanbaru

Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan gigi taring Beruang madu (Helarctos malayanus) berhasil digagalkan oleh Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru di terminal kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Rina Delfi mengatakan sebanyak 172 gigi taring diamankan oleh petugas saat pemeriksaan paket menggunakan pindai X-Ray. Paket tersebut dikirim menggunakan ekspedisi JNE dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta Barat.
"Petugas Avsec mencurigai sebuah paket dengan tulisan berisi makanan. Ketika dipindai ternyata berisi 172 gigi taring hewan yang masing-masing dikemas dalam plastik kecil berisikan empat buah gigi," ujarnya saat penyerahan gigi taring tersebut kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dilansir dari Antara (8/5/2019).
Rina menjelaskan bahwa ratusan taring beruang madu itu disita pada 24 Januari 2019. Diperkirakan ratusan taring tersebut diambil dari 43 ekor Beruang madu yang dibunuh dalam perburuan liar.
Pihak Balai Karantina kemudian mengirimkan taring-taring tersebut ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI di Bogor untuk dilakukan identifikasi morfologi. Hasil menunjukan bahwa taring-taring tersebut memiliki kesamaan morfologi dengan taring dari satwa beruang madu.
"Kami menyerahkan 156 taring kepada pihak BBKSDA sementara sisanya digunakan untuk pengujian di LIPI dan sebagai sampel arsip," ujarnya dilansir dari Kompas.com
Pengiriman tersebut bersifat ilegal karena tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina. Hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan pemerintah No. 82/2000 tentang Karantina Hewan. Paket tersebut juga tidak mengantongi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BBKSDA Riau.
Terkait pemiliknya, petugas sempat menghubungi nomor pengirim dan penerima paket tersebut, namun tidak nomor keduanya tidak aktif dan tidak dapat dihubungi.
Sementara Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau M. Mahfud mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera untuk menyelidiki kasus perburuan beruang madu tersebut.
"Kami akan selidiki kasus perdagangan gigi beruang madu ini. Kasus kali ini merupakan yang terbesar, saya sangat sedih mengingat banyaknya Beruang madu yang mati akibat dari perburuan ini," ujarnya.
Perburuan satwa dilindungi melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dijerat Pasal dengan hukuman paling banyak lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Referensi : Antara, Kompas

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
