Penyelundupan Gigi Taring Beruang Madu Digagalkan Di Bandara Pekanbaru

3 min read
2019-05-09 16:16:01
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan gigi taring Beruang madu (Helarctos malayanus) berhasil digagalkan oleh Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru di terminal kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Rina Delfi mengatakan sebanyak 172 gigi taring diamankan oleh petugas saat pemeriksaan paket menggunakan pindai X-Ray. Paket tersebut dikirim menggunakan ekspedisi JNE dari Pekanbaru dengan tujuan Jakarta Barat.

"Petugas Avsec mencurigai sebuah paket dengan tulisan berisi makanan. Ketika dipindai ternyata berisi 172 gigi taring hewan yang masing-masing dikemas dalam plastik kecil berisikan empat buah gigi," ujarnya saat penyerahan gigi taring tersebut kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dilansir dari Antara (8/5/2019).

Rina menjelaskan bahwa ratusan taring beruang madu itu disita pada 24 Januari 2019. Diperkirakan ratusan taring tersebut diambil dari 43 ekor Beruang madu yang dibunuh dalam perburuan liar.

Pihak Balai Karantina kemudian mengirimkan taring-taring tersebut ke Pusat Penelitian Biologi-LIPI di Bogor untuk dilakukan identifikasi morfologi. Hasil menunjukan bahwa taring-taring tersebut memiliki kesamaan morfologi dengan taring dari satwa beruang madu.

"Kami menyerahkan 156 taring kepada pihak BBKSDA sementara sisanya digunakan untuk pengujian di LIPI dan sebagai sampel arsip," ujarnya dilansir dari Kompas.com



Pengiriman tersebut bersifat ilegal karena tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina. Hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan pemerintah No. 82/2000 tentang Karantina Hewan. Paket tersebut juga tidak mengantongi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BBKSDA Riau.

Terkait pemiliknya, petugas sempat menghubungi nomor pengirim dan penerima paket tersebut, namun tidak nomor keduanya tidak aktif dan tidak dapat dihubungi.

Sementara Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau M. Mahfud mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera untuk menyelidiki kasus perburuan beruang madu tersebut.

"Kami akan selidiki kasus perdagangan gigi beruang madu ini. Kasus kali ini merupakan yang terbesar, saya sangat sedih mengingat banyaknya Beruang madu yang mati akibat dari perburuan ini," ujarnya.

Perburuan satwa dilindungi melanggar Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku dapat dijerat Pasal dengan hukuman paling banyak lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Referensi : Antara, Kompas

Tags :
beruang madu riau pekanbaru
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25