Penyelundupan Paket Biawak Hidup Digagalkan Petugas Karantina
3 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Gardaanimalia.com - Petugas Balai Karantina Pertanian Tanjung Pinang berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar berupa dua ekor biawak di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Selasa (10/12)
Dua ekor Biawak tersebut dimasukkan ke dalam kontainer plastik, kemudian dikemas dengan kardus tanpa adanya keterangan isi paket. Diduga modus ini digunakan penyelundup untuk mengelabui petugas bandara.
Medik Veteriner Badan Karantina Pertanian, drh. Harnengsih menjelaskan bahwa petugas menemukan paket tersebut setelah dilakukan pemeriksaan melalui mesin pindai X-Ray di Bandara RHF.
"Biawak yang dimasukkan dalam kardus tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Riau melalui jasa titipan kilat," ujarnya pada Rabu (11/12).
Melihat paket yang berisi satwa hidup tanpa adanya izin dan sertifikat kesehatan dari Balai Karantina, pihak bandara dan Karantina langsung menggagalkan percobaan penyelundupan satwa liar tersebut.
"Kami telah mencoba menghubungi pemiliknya melalui nomer telpon yang tertera, ternyata tidak berhasil. Akhirnya terhadap biawak tersebut dilakukan penahanan, setelah melalui masa karantina biawak akan kami serahkan ke Instansi yang berwenang,” jelas Harnengsih.
Lalu lintas satwa tidak dilindungi diperbolehkan asal dilengkapi health certificate dari karantina dan surat angkut tanaman dan satwa ke luar negeri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Menurutnya, modus yang biasa digunakan pelaku adalah memberi keterangan aksesoris atau makanan pada kemasan, namun kali ini kemasan ditemukan tanpa keterangan.
"Diduga ini adalah salah satu bentuk perdagangan komoditas pertanian secara online yang ilegal,” tambahnya.
Balai Karantina Pertanian Tanjung Pinang terus berusaha persuasif untuk mensosialisasikan perkarantinaan di berbagai komunitas satwa dan ekspedisi.
“Karena selain tentang kesehatan, tumbuhan dan satwa liar dilindungi pengawasannya telah melekat dalam tupoksi pejabat Karantina,” kata dia.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk bertanggung jawab menjaga kelestarian sumber daya alam dengan melaporkan setiap lalu lintas satwa kepada pihak Karantina.
"Ayo laporkan lapor karantina setiap melalintaskan komoditas pertanian." tutupnya.
Tags :
karantina riau pekanbaru biawak
Writer:
Pos Terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25Pos Terbaru

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19908
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17250
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
17186
5
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
16043
6
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
15514
7
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14549
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
14251
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
13565
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12489