Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Asal Borneo Berhasil Dicegat

Gardaanimalia.com - Petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan BKSDA berhasil mengamankan ratusan ekor burung dilindungi yang diselundupkan dari Kota Banjarmasin.
Penyelundupan yang digagalkan pada Senin (28/3) tersebut diketahui melalui informasi yang diterima petugas pada Minggu (27/3) terkait akan ada penyelundupan melalui jalur laut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, setelah mendapat informasi, personel gabungan langsung melakukan pengecekan ke Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak Surabaya.
Dan ternyata laporan itu benar, ungkapnya dikutip dari Detik. Petugas pun akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan ratusan ekor satwa dilindungi.
Adapun dua orang yang ditangkap lantaran ketahuan melakukan penyelundupan tersebut diketahui berinisial DS (35) asal Tulungagung dan EF (29) asal Gresik.
Arief Rizky menjelaskan, ratusan satwa dilindungi itu diangkut menggunakan truk dan berlabuh dengan kapal KM Dharma Rucitra I Banjarmasin yang tiba sekitar pukul 02.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, ternyata di dalam truk yang dikemudikan oleh EF terdapat 7 jenis burung dilindungi, yaitu murai batu, tledekan, srindit, cucak ijo, gelatik, beo, dan ciblek," sebutnya, Senin (4/4).
Lebih lanjut, ia merincikan jenis burung yang disita, yaitu sebanyak 94 ekor murai batu, 300 ekor kolibri, 2 ekor burung cililin, 9 ekor burung kapas tembak, dan 144 ekor cucak ijo.
Selain itu, ada sebanyak 15 ekor burung tledekan, 50 ekor srindit, 20 ekor burung kacer, 10 ekor burung gelatik, 5 ekor burung beo, dan 20 ekor burung ciblek.
Lantaran perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tak hanya itu, DS dan EF juga dikenakan sanksi karena telah melanggar Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Adapun ancaman hukumannya, yakni 5 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta, serta ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini, terang Arief Rizky, kedua orang yang ditangkap petugas gabungan itu telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sementara, ratusan satwa dilindungi hasil penindakan kasus penyelundupan itu telah diserahkan kepada petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
