Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Asal Borneo Berhasil Dicegat

3 min read
2022-04-05 11:51:40
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan BKSDA berhasil mengamankan ratusan ekor burung dilindungi yang diselundupkan dari Kota Banjarmasin.

Penyelundupan yang digagalkan pada Senin (28/3) tersebut diketahui melalui informasi yang diterima petugas pada Minggu (27/3) terkait akan ada penyelundupan melalui jalur laut.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, setelah mendapat informasi, personel gabungan langsung melakukan pengecekan ke Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak Surabaya.

Dan ternyata laporan itu benar, ungkapnya dikutip dari Detik. Petugas pun akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan ratusan ekor satwa dilindungi.

Adapun dua orang yang ditangkap lantaran ketahuan melakukan penyelundupan tersebut diketahui berinisial DS (35) asal Tulungagung dan EF (29) asal Gresik.

Arief Rizky menjelaskan, ratusan satwa dilindungi itu diangkut menggunakan truk dan berlabuh dengan kapal KM Dharma Rucitra I Banjarmasin yang tiba sekitar pukul 02.00 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, ternyata di dalam truk yang dikemudikan oleh EF terdapat 7 jenis burung dilindungi, yaitu murai batu, tledekan, srindit, cucak ijo, gelatik, beo, dan ciblek," sebutnya, Senin (4/4).

Lebih lanjut, ia merincikan jenis burung yang disita, yaitu sebanyak 94 ekor murai batu, 300 ekor kolibri, 2 ekor burung cililin, 9 ekor burung kapas tembak, dan 144 ekor cucak ijo.

Selain itu, ada sebanyak 15 ekor burung tledekan, 50 ekor srindit, 20 ekor burung kacer, 10 ekor burung gelatik, 5 ekor burung beo, dan 20 ekor burung ciblek.

Lantaran perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tak hanya itu, DS dan EF juga dikenakan sanksi karena telah melanggar Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Adapun ancaman hukumannya, yakni 5 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta, serta ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Saat ini, terang Arief Rizky, kedua orang yang ditangkap petugas gabungan itu telah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara, ratusan satwa dilindungi hasil penindakan kasus penyelundupan itu telah diserahkan kepada petugas Karantina Hewan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Tags :
burung kolibri beo cucak ijo burung kacer ciblek burung murai batu
Writer:
Pos Terbaru
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25