Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Penyelundupan Reptil Melalui Bandara Internasional Berhasil Digagalkan

1430
×

Penyelundupan Reptil Melalui Bandara Internasional Berhasil Digagalkan

Share this article
BBKSDA Provinsi Papua Barat bersama aparat kepolisian Polres Sorong Kota tengah mendata satwa liar dilindungi yang diamankan di Bandara Domine Eduard Osok Kota Sorong. | Foto: Ernes Broning Kakisina/Antara
BBKSDA Provinsi Papua Barat bersama aparat kepolisian Polres Sorong Kota tengah mendata satwa liar dilindungi yang diamankan di Bandara Domine Eduard Osok Kota Sorong. | Foto: Ernes Broning Kakisina/Antara

Gardaanimalia.com – Puluhan satwa liar jenis reptil berhasil diamankan dari upaya penyelundupan melalui Bandara Internasional Domine Eduard Osok Kota Sorong pada Rabu (30/3).

Upaya tersebut digagalkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua Barat bersama aparat kepolisian Polres Sorong Kota.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Satwa liar yang diamankan adalah 29 ekor biawak ekor biru, 5 ekor biawak bunga tanjung, 21 ekor biawak pohon tutul biru, 37 ekor biawak hijau, dan 4 ekor biawak maluku.

Selain itu, ada 1 ekor kadal papua, 17 ekor ular sanca hijau, 1 ekor ular boa tanah, 1 ekor ular sanca irian, 30 ekor ular baby albertisi, serta 11 ekor ular boa pohon.

Usai disita, puluhan barang bukti satwa tersebut pun diamankan oleh petugas BBKSDA Papua Barat untuk dilakukan pendataan dan pengecekan kesehatan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Iptu Ach. Elsyarif Martadinata, Kasat Reskrim Polres Sorong Kota mengonfirmasi, bahwa pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan bersama BBKSDA Papua Barat, dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan, barang bukti reptil kini telah berada di BBKSDA Papua Barat, guna dilakukan pendataan mana reptil yang dilindungi dan mana yang tidak dilindungi guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota tersebut pun menyebut, pihaknya akan bertindak melalui proses hukum terhadap semua pelaku, baik yang melakukan pengiriman reptil maupun pelaku yang menyuruh melakukan pengiriman.

Dalam menyikapi kasus ini, Iptu Ach. Elsyarif Martadinata menyebut, bahwa pihak Polres Sorong Kota juga akan mendalami kasusnya dengan mencari tahu apakah ada keterlibatan petugas bandara atau tidak.

“Kami juga masih melakukan pendalaman tentang keterlibatan orang dalam petugas bandara dalam upaya penyelundupan ini,” pungkasnya.

Salah satu satwa yang diamankan adalah sanca hijau, reptil dengan nama ilmiah Morelia viridis tersebut termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Morelia viridis masuk dalam daftar satwa lindung menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tak hanya itu, di antaranya juga terdapat biawak maluku. Satwa dengan nama ilmiah Varanus indicus ini juga termasuk satwa yang dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments