Penyelundupan Satwa Berjumlah 121 Ekor Berhasil Digagalkan

Gardaanimalia.com - Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar melalui wilayah kerja Pelabuhan Ferry Poto Tano berhasil menggagalkan penyelundupan satwa, Senin (28/8/2023).
Satwa berjumlah 121 ekor yang terdiri dari 96 ekor burung cendet bersuara merdu dan 25 ekor kepodang tersebut merupakan hasil operasi patuh Karantina Pertanian Sumbawa.
Diketahui, mulanya satwa hendak diselundupkan dengan modus dititipkan pada jasa travel yang akan menyeberang menggunakan feri menuju Lombok.
Namun, pengangkutan satwa digagalkan lantaran tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS-DN).
Erin, dokter hewan Karantina Pertanian Sumbawa menyebut, terduga pelaku telah melanggar Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain, harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran".
Dia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan diketahui keadaan ratusan satwa liar tersebut masih sehat dan lincah.
"Kemungkinan hasil tangkapan belum lama," jabar Erin, Selasa (29/8/2023).
Setelah itu, pihaknya pun langsung menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat dan menyerahkan satwa tersebut.
"Kami serahkan (satwa liar) ke BKSDA untuk segera dilakukan pelepasliaran di TWA Danau Lebo," ujar Erin.
Raka Ariana Sayangkan Penyelundupan Satwa
Sementara, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar Ida Bagus Putu Raka Ariana menyayangkan adanya penyelundupan satwa liar tersebut.
Ia mengatakan, apabila terus terjadi perburuan di alam, populasi burung termasuk cendet dan kepodang dikhawatirkan terancam punah di Pulau Sumbawa.
"Kami sudah berupaya melakukan pengawasan terhadap media pembawa satwa liar, baik yang dilindungi ataupun tidak dilindungi. Di pelabuhan laut, terminal maupun bandara," ungkapnya.
Akan tetapi, lanjutnya, tetap saja ada kemungkinan penyelundupan satwa liar tersebut lolos. Meski begitu, Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pengawasan.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan serta koordinasi dengan pihak terkait untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa," jelasnya.
Raka Ariana pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama melestarikan dan mencegah penangkapan liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Selamat dari Penyelundupan, Ribuan Burung Dilepasliarkan
02/10/24
PN Ambon Adili ABK Penjual Sembilan Ekor Satwa Dilindungi
12/09/24
Sebanyak 439 Burung dari Bengkulu Gagal Masuk Tanah Abang
12/09/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
