Penyelundupan Satwa Berjumlah 121 Ekor Berhasil Digagalkan

Septian
3 min read
2023-08-29 22:43:59
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar melalui wilayah kerja Pelabuhan Ferry Poto Tano berhasil menggagalkan penyelundupan satwa, Senin (28/8/2023).

Satwa berjumlah 121 ekor yang terdiri dari 96 ekor burung cendet bersuara merdu dan 25 ekor kepodang tersebut merupakan hasil operasi patuh Karantina Pertanian Sumbawa.

Diketahui, mulanya satwa hendak diselundupkan dengan modus dititipkan pada jasa travel yang akan menyeberang menggunakan feri menuju Lombok.

Namun, pengangkutan satwa digagalkan lantaran tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS-DN).

Erin, dokter hewan Karantina Pertanian Sumbawa menyebut, terduga pelaku telah melanggar Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Pasal tersebut mewajibkan setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain, harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran".

Dia juga menjelaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan diketahui keadaan ratusan satwa liar tersebut masih sehat dan lincah.

"Kemungkinan hasil tangkapan belum lama," jabar Erin, Selasa (29/8/2023).

Setelah itu, pihaknya pun langsung menghubungi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat dan menyerahkan satwa tersebut.

"Kami serahkan (satwa liar) ke BKSDA untuk segera dilakukan pelepasliaran di TWA Danau Lebo," ujar Erin.


Raka Ariana Sayangkan Penyelundupan Satwa


Sementara, Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar Ida Bagus Putu Raka Ariana menyayangkan adanya penyelundupan satwa liar tersebut.

Ia mengatakan, apabila terus terjadi perburuan di alam, populasi burung termasuk cendet dan kepodang dikhawatirkan terancam punah di Pulau Sumbawa.

"Kami sudah berupaya melakukan pengawasan terhadap media pembawa satwa liar, baik yang dilindungi ataupun tidak dilindungi. Di pelabuhan laut, terminal maupun bandara," ungkapnya.

Akan tetapi, lanjutnya, tetap saja ada kemungkinan penyelundupan satwa liar tersebut lolos. Meski begitu, Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pengawasan.

"Kami akan terus berupaya meningkatkan pengawasan serta koordinasi dengan pihak terkait untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa," jelasnya.

Raka Ariana pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama melestarikan dan mencegah penangkapan liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Tags :
penyelundupan burung kepodang Balai Karantina Pertanian Sumbawa cendet
Writer: Septian
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25