Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Atas Kematian 3 Ekor Harimau di Aceh

3 min read
2022-05-01 09:39:54
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana atas kasus kematian tiga ekor harimau sumatera di kawasan HGU PT Aloer Timur.

Seperti berita sebelumnya, tiga ekor harimau ditemukan mati dalam kondisi terkena jerat sling di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4) lalu.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, bahwa pihaknya telah selesai melakukan serangkaian penyidikan.

Dengan cara memeriksa saksi-saksi, petunjuk yang ditemukan serta barang bukti dan dilanjutkan dengan gelar perkara, lanjutnya.

"Kini kita telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi harimau sumatera," Jumat (29/4).

Dirinya juga menjelaskan, hal ini bermula dari informasi petugas Forum Konservasi Lauser (FKL) yang telah menemukan tiga ekor satwa dalam kondisi mati di wilayah HGU PT Aloer Timur.

Kemudian, pihaknya pun melakukan pulbaket untuk mencari tahu penyebab kematian dari ketiga ekor satwa dilindungi tersebut hingga akhirnya mendapatkan informasi terbaru.

"Diperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron," ungkap Miftahuda.

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur langsung menuju kemah yang berada di kawasan PT Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.

"Sesampainya di kemah, kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau sumatera," paparnya.

Selain itu, tim juga menemukan beberapa helai bulu burung kuau raja (Argusianus argus) yang merupakan satwa dilindungi undang-undang.

"Melihat hal tersebut, tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan dua tersangka dari delapan orang tersebut yaitu berinisial JD (37 tahun) dan YM (56 tahun).

Kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana itu diketahui merupakan warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Subs Pasal 40 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
harimau satwa dilindungi sumatera sawit Harimau Mati
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25