Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Atas Kematian 3 Ekor Harimau di Aceh

Gardaanimalia.com - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana atas kasus kematian tiga ekor harimau sumatera di kawasan HGU PT Aloer Timur.
Seperti berita sebelumnya, tiga ekor harimau ditemukan mati dalam kondisi terkena jerat sling di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4) lalu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, bahwa pihaknya telah selesai melakukan serangkaian penyidikan.
Dengan cara memeriksa saksi-saksi, petunjuk yang ditemukan serta barang bukti dan dilanjutkan dengan gelar perkara, lanjutnya.
"Kini kita telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi harimau sumatera," Jumat (29/4).
Dirinya juga menjelaskan, hal ini bermula dari informasi petugas Forum Konservasi Lauser (FKL) yang telah menemukan tiga ekor satwa dalam kondisi mati di wilayah HGU PT Aloer Timur.
Kemudian, pihaknya pun melakukan pulbaket untuk mencari tahu penyebab kematian dari ketiga ekor satwa dilindungi tersebut hingga akhirnya mendapatkan informasi terbaru.
"Diperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron," ungkap Miftahuda.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur langsung menuju kemah yang berada di kawasan PT Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.
"Sesampainya di kemah, kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau sumatera," paparnya.
Selain itu, tim juga menemukan beberapa helai bulu burung kuau raja (Argusianus argus) yang merupakan satwa dilindungi undang-undang.
"Melihat hal tersebut, tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan dua tersangka dari delapan orang tersebut yaitu berinisial JD (37 tahun) dan YM (56 tahun).
Kedua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana itu diketahui merupakan warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Subs Pasal 40 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
