Penyu Hijau Mati di Kulon Progo Diduga Karena Iritasi Pencernaan

Gardaanimalia.com - Seekor penyu hijau (Chelonia mydas) ditemukan mati di Pantai Congot, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Yogyakarta. Menurut keterangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, penyu hijau tersebut memiliki berat kurang lebih 50 kilogram dengan panjang 90 sentimeter dan lebar 50 sentimeter.
Bangkai satwa dilindungi ini sudah mengeluarkan bau busuk tetapi kondisinya masih utuh. Anggota Satlinmas Rescue Istimewa (SRI) Wilayah V Kulon Progo langsung menguburkan bangkai tersebut di area pantai pada Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Kepala BKSDA Aceh: Konflik Gajah Dipengaruhi oleh Pembangunan
Mengutip dari laman Kompas, bangkai penyu itu pertama kali ditemukan oleh Dasimin. Ia merupakan salah satu anggota satlinmas yang sedang melakukan pemantauan di area Congot pada jam 05.30 WIB. Dasimin bergegas melaporkan temuannya ke Pos Induk. Lalu, melaporkannya ke BKSDA.
Widodo, anggota BKSDA Yogyakarta, mengatakan bahwa warga dan tim SRI sudah menguburkan penyu tersebut ketika BKSDA datang. Namun, tim BKSDA membongkar kuburan itu untuk keperluan pemeriksaan dan untuk mengetahui penyebab kematian penyu itu.
"Hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya iritasi pada pencernaan penyu. Kemungkinan karena faktor makanan apalagi saat banjir banyak sampah plastik terbawa," jelasnya sebagaimana dikutip dari laman Kumparan, Rabu (27/1/2021).

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
