Menjarah
Menjarah
Menjarah
Peraturan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P92 Tahun 2018

4563
×

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P92 Tahun 2018

Share this article

Setelah adanya desakan dari para pebisnis dan penghobi burung kicau, akhirnya pemerintah memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan Peraturan Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan no. P92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Isi dari Peraturan baru ini masih sama dengan Peraturan Menteri LHK no. P20 tahun 2018, hanya saja ada beberapa perubahan daftar satwa dilindungi seperti dikeluarkannya lima jenis burung kicau, yaitu : Cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), Jalak suren(Gracupica jalla), Kucica hutan atau Murai batu (Kittacincla malabarica), Anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Perubahan peraturan ini didasarkan pada jumlah populasi burung tersebut di lembaga konservasi serta penangkaran yang dikelola masyarakat, yang jumlah populasinya dianggap telah cukup banyak.

Selain pencabutan  status perlindungan kelima burung ini dilakukan untuk menumbuhkan pasar perdagangan satwa khususnya burung yang akan terdampak luas apabila kelima burung ini masuk ke dalam daftar satwa dilindungi.

Sayangnya, perubahan peraturan ini bukan melalui kajian ilmiah dari Scientific authority dalam hal ini adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang seharusnya mengeluarkan dasar rekomendasi pembuatan peraturan tersebut.

Seharusnya Kementerian sebagai otoritas perlindungan satwa di Indonesia, melihat berbagai segi kajian baik dari kajian ilmiah ataupun ekonomi dalam pembuatan peraturan ini.

Berikut isi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P92 tahun 2018 :

GDE Error: Error retrieving file - if necessary turn off error checking (404:Not Found)

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
5 years ago

[…] gading (Rhinoplax vigil) dan Kijang (Muntiacus muntjak) merupakan satwa yang dilindungi menurut Peraturan Peraturan Menteri LHK no. P92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 […]