Perdagangan 1.007 butir Telur Penyu Digagalkan Polisi

3 min read
2020-03-17 14:29:46
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan perdagangan 1.007 butir telur penyu di Batam, Kepulauan Riau.

Wadireskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.IK.SH, MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, mengatakan bahwa pengungkapan perdagangan telur penyu ini telah berlangsung sejak Januari 2020.

"Pengungkapan perdagangan telur sejak tanggal 24 Januari 2020 hingga tanggal 4 Maret 2020, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda yaitu di Tanjungpinang dan Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam" ujarnya di Media Center Polda Kepri pada hari Senin (16/3/20).

Nugroho mengungkapkan modus pelaku menampung telur dan menjualnya kepada para pelanggannya, sementara telur-telur penyu didapatkan dari dua tempat, yaitu Perairan Kabupaten Anambas dan Bintan, Provinsi Kepri. Kedua wilayah ini dikenal sebagai tempat bertelurnya Penyu hijau.

"Kami menangkap seorang perempuan berusia 62 tahun bernama Janiar alias Etek Niar yang juga kami tetapkan sebagai tersangka perdagangan telur penyu," ungkapnya.

Menurutnya, Janiar menjual telur penyu hijau dalam jumlah besar di Pasar Nagoya, Kota Batam. Telur penyu dijual seharga Rp 20 ribu - RP. 30 ribu perbutir. Sebagian besar telur yang dijual adalah telur matang, sebagiannya lagi merupakan telur mentah.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas lalu menangkap empat orang pelaku lainnya yaitu Muhd Daud alias Daud (47) asal Tanjungpinang, Benny Febrian (29), Deli Jon Efendi (26) dan Alek Khandra (36) asal Batam. Keempatnya merupakan pedagang telur penyu yang merupakan satwa dilindungi.

"Selain kelima orang ini, kami masih mendalami pemasok telur-telur penyu ini, identitasnya sudah kami kantongi untuk selanjutnya dilakukan penindakan," ujar Nugroho.

Ia menduga telur-telur penyu ini diselundupkan dari Indonesia ke Singapura dan malaysia melalui Batam, untuk kemudian dijual kepada WNA asal Singapura.

Sementara pihak Ditreskrimsus Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan ribuan telur yang telah disita.

"Telur-telur itu sudah tidak bisa ditetaskan, kita rugi hingga 1000an telur satwa dilindungi yang mati sia-sia" ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) Jo. pasal 21 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Tags :
penyu riau telur penyu
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25