Perdagangkan Burung Elang, Siyang Dijatuhi Putusan Satu Tahun Penjara

3 min read
2019-11-13 16:24:55
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan selama satu tahun kurungan penjara kepada terdakwa Siyang Rajid Wipaka atas kasus perdagangan Burung Elang.

Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider satu bulan penjara atas perbuatannya.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Ketua majelis hakim, Martin Gading mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

"Terdakwa telah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar Martin saat pembacaan putusan di ruang Garuda 2.

Hewan langka yang diperjual belikan terdakwa antara lain 7 (tujuh) ekor burung Elang Paria/Black Kite (Milvuns Migrans) dan 2 (dua) Ekor Elang Alap-alap (Genus Accipiter).

Martin menjelaskan bahwa putusan yang diberikan kepada terdakwa Siyang berdasarkan pertimbangan dari Majelis hakim. Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa menghambat dan tidak mendukung program pemerintah, yaitu konservasi satwa liar.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya." ujarnya.

Seluruh satwa sitaan kemudian akan dikirimkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Surabaya untuk kemudian dilepasliarkan.

Kasus ini berawal ketika terdakwa ditangkap oleh dua anggota kepolisian yang sedang sedang patroli. Keduanya mendapat informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan satwa yang dilindungi yaitu jenis burung elang dari Sulawesi.

Saat ditangkap, terdakwa kedapatan sedang membawa burung jenis satwa yang dilindungi dengan menggunakan Honda Beat Nopol W 4750 KF. Terdakwa membawa tiga kardus di atas sepeda motornya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 9 ekor  burung Elang di dalam kardus-kardus tersebut. Dua ekor burung Elang ditemukan mati sementara sisanya masih hidup.

Menurut pengakuan terdakwa, burung-burung tersebut didapat dari Wiwik (DPO) seharga Rp. 1,6 juta dan akan dijual kepada Yudi yang berdomisili di Lombok Nusa Tenggara Timur seharga Rp. 2 juta. Rencananya terdakwa akan mengirim satwa menggunakan jasa bis antar kota.

Berdasarkan keterangan Staf ahli BBKSDA Jawa Timur, Fajar Dwi Nuraji menerangkan bahwa pada Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa bahwa satwa (burung) yang dimiliki oleh terdakwa merupakan jenis burung pemangsa (Famili Accipitridae).

"Burung Pemangsa merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga kepemilikan maupun perdagangannya merupakan hal yang dilarang untuk dilakukan," terangnya.

Tags :
elang burung surabaya burung elang
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25