Perdagangkan Burung Elang, Siyang Dijatuhi Putusan Satu Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan selama satu tahun kurungan penjara kepada terdakwa Siyang Rajid Wipaka atas kasus perdagangan Burung Elang.
Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider satu bulan penjara atas perbuatannya.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketua majelis hakim, Martin Gading mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar Martin saat pembacaan putusan di ruang Garuda 2.
Hewan langka yang diperjual belikan terdakwa antara lain 7 (tujuh) ekor burung Elang Paria/Black Kite (Milvuns Migrans) dan 2 (dua) Ekor Elang Alap-alap (Genus Accipiter).
Martin menjelaskan bahwa putusan yang diberikan kepada terdakwa Siyang berdasarkan pertimbangan dari Majelis hakim. Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa menghambat dan tidak mendukung program pemerintah, yaitu konservasi satwa liar.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya." ujarnya.
Seluruh satwa sitaan kemudian akan dikirimkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Surabaya untuk kemudian dilepasliarkan.
Kasus ini berawal ketika terdakwa ditangkap oleh dua anggota kepolisian yang sedang sedang patroli. Keduanya mendapat informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan satwa yang dilindungi yaitu jenis burung elang dari Sulawesi.
Saat ditangkap, terdakwa kedapatan sedang membawa burung jenis satwa yang dilindungi dengan menggunakan Honda Beat Nopol W 4750 KF. Terdakwa membawa tiga kardus di atas sepeda motornya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 9 ekor burung Elang di dalam kardus-kardus tersebut. Dua ekor burung Elang ditemukan mati sementara sisanya masih hidup.
Menurut pengakuan terdakwa, burung-burung tersebut didapat dari Wiwik (DPO) seharga Rp. 1,6 juta dan akan dijual kepada Yudi yang berdomisili di Lombok Nusa Tenggara Timur seharga Rp. 2 juta. Rencananya terdakwa akan mengirim satwa menggunakan jasa bis antar kota.
Berdasarkan keterangan Staf ahli BBKSDA Jawa Timur, Fajar Dwi Nuraji menerangkan bahwa pada Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa bahwa satwa (burung) yang dimiliki oleh terdakwa merupakan jenis burung pemangsa (Famili Accipitridae).
"Burung Pemangsa merupakan jenis satwa yang dilindungi undang-undang, sehingga kepemilikan maupun perdagangannya merupakan hal yang dilarang untuk dilakukan," terangnya.

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
20/02/25
Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?
30/01/25
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Satwa Dilindungi, Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi
03/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
