Perjualbelikan Beruang Madu, Kangguru serta Burung Dilindungi, Tiga Pelaku Ditangkap Bareskrim Polri

Gardaanimalia.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan menjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Awalnya penyidik memperoleh informasi bahwa akan dilakukan transaksi satwa langka beruang madu di Terminal Bus Rembang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi awal tersebut, pada Jumat 14 Juni 2019, tim penyidik bergerak ke Terminal Bus Rembang dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap S yang diduga hendak mengambil kiriman paket beruang madu.
"Namun tersangka S melarikan diri," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa S membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial MUA alias G.
"Pembelian tidak dilengkapi dengan dokumen," katanya.
Fadil mengatakan dalam kasus ini penjual dan pembeli tidak bertemu satu sama lain, melainkan terhubung melalui jejaring sosial Facebook dan bertransaksi menggunakan fasilitas rekening bersama.
Pada 20 Juni, penyidik menangkap tersangka MUA alias G di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jateng dan menyita 15 ekor burung tiong mas atau burung beo beserta kandangnya serta uang tunai Rp6 juta.
Di hari yang sama, penyidik menangkap tersangka KG di rumahnya di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. KG merupakan pemilik dan penjual satwa langka. Dari tangan tersangka KG, penyidik menyita barang bukti lima ekor kanguru tanah.
Pada 21 Juni, penyidik menangkap tersangka AM di SPBU Bumi Rejo, Pati karena kedapatan membawa satwa langka. Dari tangan AM, disita barang bukti yakni dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, dua ekor Nuri Kepala Hitam, satu ekor Nuri Kelam dan uang Rp500 ribu.
Satwa-satwa langka tersebut kemudian dititipkan ke BKSDA Kab Pati untuk dirawat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Jawa Barat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sumber : Antara

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
