Pernah Dipelihara, Hewan Pemakan Serangga Kini Telah Bebas

Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan seekor hewan pemakan serangga trenggiling ke area konservasi di Batam.
Diketahui, satwa berasal dari pemeliharaan yang dilakukan oleh warga. Mulanya, warga tersebut menemukan trenggiling di salah satu kawasan hutan di Batam, lalu membawanya pulang.
Sebelum diserahkan kepada BBKSDA Riau melalui SKW II Batam, satwa liar itu sempat dipelihara oleh warga selama beberapa bulan di rumahnya.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Ujang Holisudin mengatakan, sebelum warga menyerahkan satwa, pihak BKSDA telah memberikan edukasi terlebih dulu kepadanya.
Pihaknya menyampaikan terkait keberadaan dan status hukum satwa tersebut. Akhirnya, warga itu pun dengan sukarela memberikan trenggiling kepada petugas.
"Kami melakukan pendekatan dengan pemilik trenggiling ini, dan akhirnya dia bersedia untuk menyerahkan satwa ini kepada BKSDA," ujar Ujang, Rabu (23/8/2023).
Setelah diterima oleh pihak BKSDA, satwa dilindungi tersebut pun diperiksa dan dievaluasi terkait perilaku alamiahnya.
"Usai dilakukan penilaian, ternyata satwa ini masih memiliki sifat liar. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melepaskannya kembali ke konservasi kami di Batam," jabarnya.
Pelepasliaran satwa tersebut berlangsung pada 12 Agustus 2023 lalu. Ujang menceritakan, tujuan dikembalikannya satwa itu adalah untuk mempertahankan populasi satwa.
"Kami telah melepaskannya kembali ke habitatnya untuk menjaga populasinya," ungkap Ujang.
Mamalia pemakan serangga yang dilepasliarkan tersebut memiliki ukuran yang cukup besar, kata Ujang. "Diperkirakan merupakan induk," tuturnya.
Tak lupa, Ujang pun mengimbau masyarakat agar tidak menangkap atau membunuh satwa dilindungi bernama ilmiah Manis javanica tersebut.
Selain itu, Ia juga melarang perdagangan satwa ini karena termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990.
Apabila kedapatan melanggar peraturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
