Pernah Dipelihara, Hewan Pemakan Serangga Kini Telah Bebas

Septian
3 min read
2023-08-24 17:34:11
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan seekor hewan pemakan serangga trenggiling ke area konservasi di Batam.

Diketahui, satwa berasal dari pemeliharaan yang dilakukan oleh warga. Mulanya, warga tersebut menemukan trenggiling di salah satu kawasan hutan di Batam, lalu membawanya pulang.

Sebelum diserahkan kepada BBKSDA Riau melalui SKW II Batam, satwa liar itu sempat dipelihara oleh warga selama beberapa bulan di rumahnya.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Ujang Holisudin mengatakan, sebelum warga menyerahkan satwa, pihak BKSDA telah memberikan edukasi terlebih dulu kepadanya.

Pihaknya menyampaikan terkait keberadaan dan status hukum satwa tersebut. Akhirnya, warga itu pun dengan sukarela memberikan trenggiling kepada petugas.

"Kami melakukan pendekatan dengan pemilik trenggiling ini, dan akhirnya dia bersedia untuk menyerahkan satwa ini kepada BKSDA," ujar Ujang, Rabu (23/8/2023).

Setelah diterima oleh pihak BKSDA, satwa dilindungi tersebut pun diperiksa dan dievaluasi terkait perilaku alamiahnya.

"Usai dilakukan penilaian, ternyata satwa ini masih memiliki sifat liar. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melepaskannya kembali ke konservasi kami di Batam," jabarnya.

Pelepasliaran satwa tersebut berlangsung pada 12 Agustus 2023 lalu. Ujang menceritakan, tujuan dikembalikannya satwa itu adalah untuk mempertahankan populasi satwa.

"Kami telah melepaskannya kembali ke habitatnya untuk menjaga populasinya," ungkap Ujang.

Mamalia pemakan serangga yang dilepasliarkan tersebut memiliki ukuran yang cukup besar, kata Ujang. "Diperkirakan merupakan induk," tuturnya.

Tak lupa, Ujang pun mengimbau masyarakat agar tidak menangkap atau membunuh satwa dilindungi bernama ilmiah Manis javanica tersebut.

Selain itu, Ia juga melarang perdagangan satwa ini karena termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990.

Apabila kedapatan melanggar peraturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
Trenggiling BBKSDA riau batam hewan pemakan serangga
Writer: Septian
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25