Personel Brimob Serahkan Kukang ke BKSDA Sumbar Resort Agam

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resort Agam menerima serahan berupa satu individu kukang pada Rabu (31/3/2020). Satwa dilindungi tersebut diserahkan oleh seorang personel Satuan Brimob Polda Sumbar.
Setelah dilakukan observasi dan pengecekan, kukang tersebut usianya diperkirakan 7 bulan dengan jenis kelamin jantan. Untuk sementara, satwa tersebut akan menjalani proses rehabilitasi sampai dinilai siap dilepaskan di alam.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ade Putra, Kepala BKSDA Sumbar Resort Agam, kukang tersebut pertama kali ditemukan oleh Bripka Geliandris di daerah Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Saat itu kukang berada di tanah di area belakang mes PT Bukit Sawit Semesta. Setelah penemuan tersebut, Bripka Geliandris langsung mencari kontak dan lokasi BKSDA terdekat. Kemudian, ia menyerahkannya kepada petugas.
Baca juga: Urgensi Penerapan Sanksi Pemulihan Bagi Pelaku Kejahatan di Revisi UU Konservasi
Atas inisiatif dan kepedulian itu, pihak BKSDA Sumbar Resort Agam mengucapkan terimakasih. Menurutnya ini adalah bagian dari dukungan untuk terus melestarikan dan menjaga satwa liar. Terlebih lagi kukang merupakan satwa dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
"Terima kasih kami ucapkan atas kepedulian dan dukungan terhadap konservasi satwa liar," ungkap Ade.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
