Petugas Gagalkan Pengiriman 193 Burung Ilegal di Surabaya

Gardaanimalia.com - Penyelundupan sebanyak 193 burung tanpa dokumen berhasil digagalkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur bersama Polres KPPP Tanjung Perak, dan Balai Besar Karantina Pertaninan (BBKP) Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Rabu (7/10).
Kepala Resort Konservasi Wilayah 7 Surabaya, Rahmat Hidayat mengatakan pengamanan ratusan burung ilegal itu berawal dari adanya informasi terkait pengiriman burung secara ilegal melalui jalur laut.
Rahmat menjelaskan, tim gabungan menghentikan dan memeriksa semua truk yang keluar dari KM. Dharma Kartika VII rute Makassar-Surabaya.
"Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 16.00 WIB. Dari pemeriksaan, tim berhasil mendapatkan 3 truk yang mengangkut burung tanpa dilengkapi dokumen," ujarnya.
Menurutnya, modus pengiriman burung ilegal itu dilakukan dengan menempatkan satwa-satwa pada kotak minuman, keranjang, maupun sangkar kucing yang ditutupi karung goni.
“Lalu kotak-kotak tersebut diletakkan di bagian belakang kursi sopir,” tambah Rahmat.
Baca juga: Penyelundupan 2.718 Burung Digagalkan Petugas Karantina Denpasar
Dari keterangan para sopir, lanjutnya, ratusan burung tersebut merupakan barang titipan. Setibanya di pelabuhan, akan ada pihak lain yang mengambil burung ilegal tersebut.
"Setelah ditunggu hingga pukul 21.00 WIB, sopir dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor BBKP Surabaya Wilker Perak," jelasnya.
Ada 193 ekor burung yang berhasil diamankan oleh petugas. Burung-burung yang diamankan terdiri atas 17 ekor kepodang, 66 ekor Jalak tunggir merah, 7 ekor Tuwur sulawesi, 6 ekor Pungguk tutul, 2 ekor Sikatan bakau, 75 ekor Madu hitam, 4 ekor Kakatua alba, 4 ekor Nuri bayan, 15 ekor Nuri maluku, dan 14 ekor Betet kelapa paruh besar.
Sementara seorang portir kapal berinisial TH (42) yang membawa satwa-satwa dilindungi selanjutnya diperiksa di Satreskrim Polres KPPP Tanjung Perak. Sedangkan 2 orang pembawa burung-burung yang tidak dilindungi undang undang dimintai keterangan di BBKP Surabaya Wilker Perak.
Belum ada pos terkait

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
