Petugas Gagalkan Pengiriman 193 Burung Ilegal di Surabaya

3 min read
2020-10-09 18:21:37
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyelundupan sebanyak 193 burung tanpa dokumen berhasil digagalkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur bersama Polres KPPP Tanjung Perak, dan Balai Besar Karantina Pertaninan (BBKP) Surabaya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Rabu (7/10).

Kepala Resort Konservasi Wilayah 7 Surabaya, Rahmat Hidayat mengatakan pengamanan ratusan burung ilegal itu berawal dari adanya informasi terkait pengiriman burung secara ilegal melalui jalur laut.

Rahmat menjelaskan, tim gabungan menghentikan dan memeriksa semua truk yang keluar dari KM. Dharma Kartika VII rute Makassar-Surabaya.

"Kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sekitar pukul 16.00 WIB. Dari pemeriksaan, tim berhasil mendapatkan 3 truk yang mengangkut burung tanpa dilengkapi dokumen," ujarnya.

Menurutnya, modus pengiriman burung ilegal itu dilakukan dengan menempatkan satwa-satwa pada kotak minuman, keranjang, maupun sangkar kucing yang ditutupi karung goni.

“Lalu kotak-kotak tersebut diletakkan di bagian belakang kursi sopir,” tambah Rahmat.

Baca jugaPenyelundupan 2.718 Burung Digagalkan Petugas Karantina Denpasar

Dari keterangan para sopir, lanjutnya, ratusan burung tersebut merupakan barang titipan. Setibanya di pelabuhan, akan ada pihak lain yang mengambil burung ilegal tersebut.

"Setelah ditunggu hingga pukul 21.00 WIB, sopir dan seluruh barang bukti diamankan  di Kantor BBKP Surabaya Wilker Perak," jelasnya.

Ada 193 ekor burung yang berhasil diamankan oleh petugas. Burung-burung yang diamankan terdiri atas 17 ekor kepodang, 66 ekor Jalak tunggir merah, 7 ekor Tuwur sulawesi, 6 ekor Pungguk tutul, 2 ekor Sikatan bakau, 75 ekor Madu hitam, 4 ekor Kakatua alba, 4 ekor Nuri bayan, 15 ekor Nuri maluku, dan 14 ekor Betet kelapa paruh besar.

Sementara seorang portir kapal berinisial TH (42) yang membawa satwa-satwa dilindungi selanjutnya diperiksa di Satreskrim Polres KPPP Tanjung Perak. Sedangkan 2 orang pembawa burung-burung yang tidak dilindungi undang undang dimintai keterangan di BBKP Surabaya Wilker Perak.

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25